Beranda Hukum Dua Bulan Buka Judi Sabung Ayam, YP Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Dua Bulan Buka Judi Sabung Ayam, YP Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Infokowasi.com, Sukabumi

Judi sabung ayam dengan taruhan uang sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) digerebek petugas Polsek Nagrak Polres Sukabumi pada hari Minggu (20/08/22) sekira pukul 23.00 WIB di Kampung Cikanyere RT 001 RW 007 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam rilis kasus tersebut mengatakan pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku dengan barang bukti berupa tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang tunai dengan jumlah Rp 300.000,- dan kalangan tempat sabung ayam yang terbuat dari bahan spon.

“Tempat disediakan YP yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka,” ungkap Dedy kepada awak media yang hadir dalam giat ekspos itu. Rabu (23/08/22).

Ditempat yang sama Kapolsek Nagrak IPTU Teguh Putra Hidayat yang mendampingi Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam rilis tersebut mengatakan modus kejadian dari praktek judi sabung ayam tersebut yaitu para pelaku langsung tanpa ada perjanjian terlebih dahulu.

“Taruhannya berarti langsung lima puluh ribu,” jelas Teguh.

“Kurang lebih menurut hasil keterangan baru berjalan dua bulan,” sambung teguh.

Ancaman hukuman sepuluh tahun penjara sesuai pasal 303 KUHP akan menjerat para pelaku.

MY Kuncir

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakKartar Cijengkol Bersama Mahasiswa Gelar Baksos dan Tanam Pohon, Perwujudan Tema Lestarikan Lingkungan Dalam Rangka HUT Ke 77 RI
Artikulli tjetërBerdasarkan Ketetapan Bamus, Rapur DPRD Sukabumi ke -19 Atas Tiga Raperda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini