Beranda SUKABUMI Sosialisasi NIB Guna Usaha Pembudidayaan Ikan Oleh Dinas Perikanan Kab.Sukabumi

Sosialisasi NIB Guna Usaha Pembudidayaan Ikan Oleh Dinas Perikanan Kab.Sukabumi

SUKABUMI, INFOKOWASI.COM – Dinas perikanan Kabupaten Sukabumi lakukan Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kampung Perikanan Budidaya, Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin, Selasa 21 Maret 2023

Dalam sosialisasi disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.

Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Terdapat sekitar 31 KBLI untuk usaha dalam bidang pembudidayaan ikan.

Adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman. NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API), karenanya para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.

Manfaat NIB antara lain :
1. Sebagai dokumen legalitas usaha
2. Mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha
3. Memberikan perlindungan dan kepastian berusaha
4. Meningkatkan kredibiltas usaha
5. Mendapatkan pendampingan usaha.

Sebagian besar pelaku usaha bidang pembudiayaan ikan di Kabupaten Sukabumi masuk ke dalam kategori mikro (memiliki modal usaha kurang dari 1 M diluar asset tanah dan bangunan,) sehinga perizinan usaha nya hanya berupa NIB.

Berkaitan dengan NIB ini Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi mengenai NIB dan memfasilitasi pendaftaran NIB untuk para pembudidaya Ikan yang berada di Kampung Perikanan Budidaya Desa Caringin Wetan dan Desa Talaga Kecamatan Caringin. .

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar NIB adalah fotocopy KTP dan fotocopy NPWP, dan petugas dari Dinas Perikanan serta Penyuluh Perikanan akan membantu para pembudidaya ikan untuk mendapatkan NIB nya.||Rd-01||

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakJelang Bulan Puasa Polres Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Lodaya 2023
Artikulli tjetërSPBU Tamanjaya Di Resmikan Bupati Sukabumi, “Guna Beri Ruang Investasi Untuk Pengembangan Usaha”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini