INFOKOWASI.COM- Sebanyak 50 orang warga desa Palasari Hilir Kecamatan Padungkuda Kabupaten Sukabumi,antusias mengikuti Sosialisasi pendampingan/ bnantuan Hukum yang digelar oleh Pemerintahan Desa Palasari Hilir, kecamatan Parung kuda Kabupaten Sukabumi bekerjasma dengan Law Farmm Consultan Marpaung & Partner bertempat di aula Balai Desa Palasari Hilir (4/,10).
H.R Irianto Marpaung ,S.H yang akrab disebut MP sebagai nara sumber menyampaikan, “Bantuan Hukum bagi masyarakat tujuannya adalah untuk mendapatkan akses keadilan yang merupakan hak konstitusional bagi warga negara,khususnya masyarakat/kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, suku, dan masyarakat terpencil,penghayat kepercayaan, earga difabel , dan masyarakat miskin sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum”, ujarnya.

MP menjelaskan tentang hukum pidana dan perdata yang memang sering terjadi dimasyakat.”bagi warga palasari hilir yang ingin mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum hendaknya menyertakan surat dari kepala desa bahwa masyarakat tersebut benar-benar miskin”atau tidak mampu tambahnya.
Marpaung juga menyampaikan “pada prinsipnya kita ini hidup untuk yang terbaik, akan tetapi didalam perjalanannya terkadang kita mengalami masalah hukum,” program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintahan desa palasari hilir bagi warga yang tidak mampu” tandasnya
“pemerintah desa Palasari Hilir menyediakan anggaran bantuan hukum melalui LAW FARM CINSULTAN MARPAUNG & PARTNER yg telah ditunjuk dan bekerjasama yang sesuai dengan Permendesa PDTT no 8 Tahun 2022 baik untuk bantuan hukum litigasi maupun non litigasi, pendampingan diberikan dari pemeriksaan kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai ketingkat yg lebih lanjut” jelasnya.
MP menghimbau “kalau dalam menghadapi masalah hukum, sebisa mungkin agar diselesaikan secara kekeluargaan, karena untuk menghemat waktu dan pikiran juga lebih efektif, selain itu mengingat anggaran untuk bantuan hukum yang juga terbatas” jelasnya
Sementara itu kepala desa Palasari Hilir, Muhtar mengatakan kami masyarakat desa yang awam dengan hukum ini apabila dikemudian hari mendapatkan masalah hukum mengharapkan untuk bisa didampinginya ” kami atas nama pribadi dan warga Desa Palasari Hilir merasa sangat terbantu dan mengapresiasi dengan adanya sosialisasi indan mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak HR.Irianto Mairpaung “yang telah memaparkan tentang hukum “ulasnya
Demikian juga yang dilkatakan oleh M. Lazuardi Taher Kasi Bin was pada kantor kecamatan Parungkuda,Wakil ketua BPD Desa Palasari Hilir Ikhsan,Ketua K arangTaruna,Suparli,Tokoh mas yarakat Saepuloh ,Babinnsa ,Serma Daniel Purba mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi bantuan hukum ini sangat terbantu dan masyarakat menjadi tahu tentang hukum dan mengharapkan agar bantuan hukum ini dapat berkelanjutan
Hady Cader









