Infokowasi.com- Kenaikan Gaji Pe siunan PNS hingga 12 persen telah disahkan dalam APBN 2024.
Kenaikan gaji untuk pensiunan PNS akan mulai diterapkan pada bulan Januari 2024 sesuai ketentuan APBN.
Hanya saja untuk waktu pencairannya menunggu PP resmi dari pemerintah yang secara spesifik mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut.
Jika pemerintah mengeluarkan PP resmi pada bulan Maret maka kenaikan gaji pada bulan Januari dan Februari akan dirapel ke bulan Maret karena hitungan penerapannya tetap sejak Januari 2024.
Berikut ini estimasi kenaikan gaji Pensiunan PNS usai naik 12 persen:
Uang pensiunan PNS sesuai golongannya
– Pensiunan PNS golongan I antara Rp1.748.096-Rp2.256.688
– Pensiunan PNS golongan II antara Rp1.748.096-Rp3.208.800
– Pensiunan PNS golongan III antara Rp1.748.096-Rp4.029.536
– Pensiunan PNS golongan IV antara Rp1.748.096-Rp4.957.008
Gaji pokok untuk janda/duda pensiunan PNS
– Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.311.072
– Pensiunan janda/duda golongan II antara Rp1.311.072-Rp1.540.224
– Pensiunan janda/duda golongan III antara Rp1.311.072-Rp1.934.240
– Pensiunan janda/duda golongan IV antara Rp1.311.072-Rp2.379.440
– Uang pensiunan janda/duda yang ditinggal PNS meninggal pensiunan janda/duda PNS yang meninggal
– Golongan I antara Rp1.748.096-Rp2.166.976
Golongan II antara Rp1.748.096-Rp3.076.080
– Golongan III antara Rp2.000.432-Rp3.867.300
– Golongan IV antara Rp2.364.768-Rp4.752.832
Estimasi tersebut merupakan hitung-hitungan pribadi dengan berdasarkan pada PP nomor 18 tahun 2019.
Redaksi
Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019, APBN 2024









