Beranda Peristiwa Peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dalam Pilkada serentak 2024

Peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dalam Pilkada serentak 2024

Infokowasi.com – Peran Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2004 sesuai dengan perundang-undangan.

Acara kegiatan kolaborasi yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sukabumi bersama Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Ormas, Okp, Ormawa dan awak media sukabumi yang berlangsung di aula Hotel Sukabumi Kamis, 26 September 2024 . Adapun peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam dan mengawal pelaksanaan Pilkada atau pemilihan calon Bupati dan wakil sesuai dengan perundang-undangan.

Kejari Kabupaten Sukabumi yang diwakili oleh Kasubsi II Bidang Intelijen Mulkan Balya dalam kata sambutan nya menyatakan sesuai dengan peran Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan keamanan Kejaksaan Negeri Sukabumi siap melayani laporan pengaduan masyarakat.

Mulkan menuturkan bahwa pesta demokrasi ini bukan dilakukan setiap tahun akan tetapi 5 tahun sekali untuk memilih calon Bupati atau pemimpin 5 tahun kedepan,

Adapun peran aktif Kejaksaan dikarenakan Pilkada itu sering ditemui adanya politik uang atau sering disebut sebagai korupsi elektromal merupakan perbuatan curam dalam pemilu yang hakikatnya sama dengan korupsi maka dalam hal ini peran Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 khususnya jajaran intelijen memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi kepala daerah sebagai penegakan hukum adapun bentuk-bentuk pelanggaran itu diantaranya:

1. Adanya pergerakan massa untuk memilih salah satu pasangan calon juga dilakukan oleh tim sukses selama tidak menjadi Golput (golongan penerima uang tunai).

2. Pejabat negara ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan terang-terangan mendukung salah satu paslon, selama dia masih menjabat sebagai pejabat ataupun aparatur sipil negara terkecuali sudah pensiun.

Mulkan menambahkan Bahwa Pihak Kejari Sebelum nya sudah mensosialisasikan ke Jajaran Kepala Desa yang ada di Kabupaten Sukabumi terkait adanya sanksi, dan ancaman pidana bila para Kepala Desa terang-terangan mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu paslon dan ini juga bisa merugikan paslon lainnya.

Diakhir sambutannya , Mulkan berharap Pilkada 27 November 2024 nanti berjalan kondusif dan sukses dan terpilihnya para pemimpin yang sesuai dengan hati masyarakat demi kemajuan Kabupaten Sukabumi. (Edy)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakBupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Perubahan APBD Tahun 2024
Artikulli tjetërHari Jadi Petani Indonesia: Petani Jampangtengah Mendorong Reforma Agraria Bekas HGU PT. Bumi Loka Untuk Kepentingan Rakyat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini