Infokowasi.com – Menindaklanjuti isu dugaan pungutan di Pantai Taman Pandan, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi yang dikomandoi kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi.
Adapun Hasil dari Investigasi tersbut, yakni;
• Kawasan Taman Pandan merupakan aset desa yang telah diatur dalam Peraturan Desa Tahun 2026.
• Pengelolaan berada di bawah pemerintah desa sebagai bagian dari peningkatan pelayanan dan pendapatan desa.
Namun, pungutan tanpa tiket resmi dinyatakan tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Adapun Langkah tegas yang dilakukan:
• Pemdes diminta segera evaluasi & klarifikasi
• Pengawasan diperkuat oleh kecamatan
• Sanksi akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran
Ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk memastikan, Wisata yang bersih dari pungli, juga Pelayanan yang jujur & tertib, sehingga Pengalaman wisata yang aman dan nyaman, pungkas Ali Iskandar.
Mari kita jaga bersama, karena pariwisata yang baik dimulai dari kepercayaan, tambahnya.









