Infokowasi.com – Harapan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi untuk dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu kembali mendapat perhatian. Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus mengoptimalkan berbagai upaya dan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, S.IP., M.Si., dalam Podcast RCL Special. Dalam kesempatan tersebut, Ganjar menjelaskan perkembangan kebijakan PPPK Paruh Waktu, termasuk harapan agar pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dapat direalisasikan pada awal 2027.
“Kami dari BKPSDM terus berupaya dan mengoptimalkan apa yang menjadi harapan seluruh pegawai. Mudah-mudahan pada awal 2027 nanti, PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ungkap Ganjar.
Harapan tersebut mencakup PPPK Paruh Waktu dari berbagai bidang, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis. Di Kabupaten Sukabumi, jumlah PPPK Paruh Waktu yang menjadi bagian dari proses penataan tersebut mencapai kurang lebih 8.164 orang.
Meski demikian, Ganjar menegaskan bahwa proses pengangkatan tersebut tetap menunggu kebijakan dan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, termasuk terkait ketersediaan formasi serta kemampuan anggaran. Karena itu, Pemkab Sukabumi terus mengikuti setiap perkembangan kebijakan pemerintah pusat agar peluang yang tersedia dapat dioptimalkan.
“Mudah-mudahan seluruhnya, kurang lebih 8.164 orang ini, bisa diangkat menjadi penuh waktu. Tentunya kami masih menunggu kebijakan dari pusat, termasuk ketersediaan anggaran dan formasi yang ada,” jelasnya.
Kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu sendiri telah diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Dalam podcast tersebut, Ganjar juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang terus melakukan penataan dan diharapkan dapat segera memberikan arah kebijakan terkait keberlanjutan status PPPK Paruh Waktu.
Terkait masa kontrak PPPK Paruh Waktu yang memasuki periode perpanjangan sekitar Oktober 2026, Ganjar menjelaskan bahwa perpanjangan akan dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut menjadi bagian dari keberlanjutan status kerja para PPPK Paruh Waktu sembari menunggu kebijakan lebih lanjut mengenai pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, mengenai kemungkinan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu, Ganjar menjelaskan bahwa para pegawai tersebut pada sebelumnya telah mengikuti tahapan seleksi. Dengan demikian, pengangkatan tidak diarahkan untuk kembali mengikuti tes dari awal, namun pelaksanaannya tetap menunggu ketentuan pemerintah pusat serta menyesuaikan formasi dan anggaran yang tersedia.
“Tidak perlu melakukan testing kembali karena sebelumnya sudah mengikuti testing. Namun tentunya kita tetap menunggu keputusan pemerintah pusat, formasi yang tersedia dan kemampuan anggaran,” ujarnya.
Selain memperjuangkan keberlanjutan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga terus memperhatikan nasib tenaga honorer yang belum masuk dalam database dan belum mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menurut Ganjar, pihaknya berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang mampu mengakomodasi para honorer non-database tersebut sehingga mereka juga memperoleh kepastian status kepegawaian.
“Kami juga masih terus memperjuangkan teman-teman honorer yang belum masuk database dan belum terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Mudah-mudahan ada kebijakan dari pemerintah pusat yang bisa mengakomodir mereka,” tutur Ganjar.
Melalui Podcast RCL Special, memberikan ruang informasi kepada masyarakat dan para pegawai untuk mengetahui perkembangan kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN. Pemkab Sukabumi melalui BKPSDM pun terus berkomitmen mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan mengoptimalkan setiap peluang yang ada demi memberikan kepastian bagi para pegawai.
Dengan demikian, tahun 2027 diharapkan menjadi momentum penting bagi para PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan kepastian mengenai peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, tentunya sesuai kebijakan pemerintah pusat, kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran yang tersedia.









