INFOKOWASI.COM — Pergerakan harga kebutuhan pokok menjadi perhatian penting masyarakat, terutama dalam menjaga kestabilan belanja rumah tangga. Untuk memberikan informasi kepada publik, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi merilis rekapitulasi hasil pemantauan rata-rata harga bahan kebutuhan pokok di 12 pasar tradisional per 23 Oktober 2026.
Pemantauan ini mencakup sejumlah komoditas penting, mulai dari beras, minyak goreng, gula pasir, daging, telur, ikan, hingga aneka bumbu dapur. Informasi tersebut dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam merencanakan belanja sekaligus mengikuti perkembangan harga di pasaran.
Berdasarkan data yang dirilis, cabai merah besar tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp2.750, dengan harga rata-rata mencapai Rp59.417 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit merah berada di angka Rp72.083 per kilogram, meskipun tercatat mengalami penurunan Rp667.
Pada komoditas lainnya, harga beras medium tercatat Rp13.875 per kilogram dan beras premium Rp14.842 per kilogram. Gula pasir berada di angka Rp18.333 per kilogram, sedangkan minyak goreng curah mencapai Rp20.667 per kilogram.
Untuk kebutuhan protein, harga daging sapi paha belakang tercatat Rp145.556 per kilogram, daging ayam broiler Rp40.083 per kilogram, dan telur ayam broiler Rp26.833 per kilogram. Adapun bawang merah berada di angka Rp31.583 per kilogram dan bawang putih honan Rp33.444 per kilogram.
Data tersebut merupakan harga rata-rata berdasarkan pemantauan di 12 pasar, yakni Pasar Cibadak, Cisaat, Parungkuda, Cicurug, Sukaraja, Palabuhanratu, Surade, Sagaranten, Warungkiara, Jampangtengah, Jampangkulon, dan Jubleg.
Publikasi harga secara berkala diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih transparan mengenai perkembangan harga pangan. Data ini juga menjadi salah satu bahan pemantauan bagi pemerintah daerah dalam melihat dinamika pasar dan kondisi kebutuhan pokok.
Masyarakat diimbau tetap bijak berbelanja serta membandingkan harga di pasar sebelum membeli. Dengan informasi yang mudah diakses, kebutuhan rumah tangga dapat direncanakan lebih baik di tengah perubahan harga sejumlah komoditas.
Sumber: Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, rekapitulasi rata-rata harga bahan kebutuhan pokok per 23 Oktober 2026.
(ASR)









