Infokowasi.com – Memiliki usaha bukan sekadar tentang menghasilkan produk berkualitas dan meraih keuntungan. Di balik berkembangnya sebuah usaha, terdapat aspek legalitas yang menjadi fondasi penting agar produk mampu bersaing, memperoleh kepercayaan konsumen, serta memiliki peluang lebih luas untuk menembus pasar.
Menyikapi masih beredarnya berbagai anggapan keliru mengenai persyaratan perizinan usaha, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi menghadirkan edukasi melalui kampanye informatif bertajuk “Katanya Wajib, Tapi Benarkah?”.
Melalui materi edukasi tersebut, masyarakat, khususnya pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), diajak memahami bahwa setiap produk dan jenis usaha memiliki ketentuan legalitas yang tidak selalu sama. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi langkah penting sebelum mengurus berbagai dokumen perizinan.
Salah satu hal yang diluruskan adalah anggapan bahwa seluruh produk makanan IKM wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Faktanya, tidak semua produk pangan masuk dalam kategori yang dapat menggunakan jalur perizinan tersebut. Terdapat jenis produk yang memiliki persyaratan dan mekanisme perizinan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Disdagin juga memberikan pemahaman mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI). Sertifikasi SNI tidak serta-merta menjadi kewajiban bagi seluruh produk IKM. Kewajiban tersebut berlaku terhadap produk tertentu yang telah ditetapkan pemerintah untuk memenuhi standar secara wajib.
Sementara itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu identitas penting yang perlu dimiliki pelaku usaha. NIB merupakan identitas resmi untuk memulai maupun menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dan proses penerbitannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kendati demikian, kepemilikan NIB bukan berarti seluruh kewajiban perizinan telah terpenuhi. Jenis kegiatan usaha serta tingkat risikonya tetap menjadi dasar dalam menentukan persyaratan lanjutan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Melalui edukasi ini, Disdagin Kabupaten Sukabumi ingin membangun kesadaran bahwa mengurus legalitas bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan daya saing produk lokal.
Pesan yang ingin disampaikan cukup jelas: jangan mudah percaya pada anggapan bahwa semua produk harus memiliki seluruh jenis sertifikat. Kenali karakteristik produk, pahami ketentuan perizinannya, dan pastikan setiap dokumen yang diurus sesuai dengan regulasi.
Dengan pemahaman yang tepat, pelaku IKM di Kabupaten Sukabumi diharapkan semakin percaya diri mengembangkan usahanya, memperluas jangkauan pemasaran, serta menghadirkan produk lokal yang semakin kompetitif.
Legalitas yang tepat, usaha semakin kuat. Produk lokal berkualitas, peluang pasar semakin terbuka.
(ASR)









