ATM KKS PKH Sembako Hanya Untuk Pemegang yang Sah

ATM KKS PKH Sembako Hanya Untuk Pemegang yang Sah

Infokowasi.com – Dinas Sosial dan SDM PKH agar memastikan bahwa KKS dan Buku Tabungan telah diterima oleh KPM PKH supaya KPM segera dapat melakukan aktivasi rekening. Apabila belum dilakukan akrivasi oleh KPM maka akan berdampak pada saat pengecekan OMSPAN sehingga satatus rekening KPM tersebut menjadi tidak aktif.

Buku tabungan dan KKS adalah milik KPM PKH, sehingga selain KPM tidak ada pihak lain manapun yang boleh memegang ataupun menyimpan dokumen tersebut. Dinas Sosial Kabupaten/Kota maupun Provinsi agar membantu dalam melakukan pengawasan hal tersebut.

Seluruh SDM PKH agar melakukan pengecekan terhadap kesesuaian nomor rekening KPM PKH antara yang dipegang oleh KPM dengan yang tertera dalam e- PKH. Apabila terdapat perbedaan, agar disampaikan kepada kami melalui surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten/ Kota dan ditembuskan ke Dinas Sosial Provonsi.

ATM PKH tidak boleh dipegang oleh siapapun selain pemilik sah, baik untuk penyaluran PKH maupun Sembako.

Bila masih ada yang seperti itu di tempat anda, segera laporkan ke Lurah, Camat, Dinsos setempat dan atau ke kontak center PKH @ 1500299.

Sanksi SDM PKH adalah PEMECATAN dan atau sanksi HUKUM. NON SDM-KPM sesuai hukum yang berlaku.

Laporan: Dadan Haekal
Editor: WD

image_pdfimage_print

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here