Infokowasi.com – Pengelolaan lahan parkir Pasar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki fase baru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya melaksanakan eksekusi riil terhadap area parkir tersebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum ini dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) pada 29 Oktober 2026. Pelaksanaan eksekusi tersebut sekaligus menjadi momentum peralihan penguasaan area parkir kepada pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar.
Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan pelaksanaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki landasan hukum.
Ia menjelaskan, eksekusi riil tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3663 K/PDT/2025 tertanggal 10 September 2025.
Menurut Dani, dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, penguasaan area parkir Pasar Palabuhanratu untuk sementara berada di bawah kendali pemerintah daerah melalui Disdagin dan UPTD Pasar.
“Mulai saat ini, area parkir Pasar Palabuhanratu akan kami kuasai terlebih dahulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama UPTD Pasar,” ungkap Dani dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir oleh PT Perkastama tidak lagi berlangsung setelah pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Tidak ada lagi pengelolaan parkir dilaksanakan oleh PT Perkastama,” tegasnya.
Dani menambahkan, proses pengambilalihan penguasaan lahan tersebut turut merujuk pada sejumlah dokumen hukum yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Di antaranya Berita Acara Nomor 24/PDTG/2024/PN Cibadak juncto Nomor 798/PD1/2024/PTBDG juncto Nomor 3644 K/PDT/2024, yang menurut keterangannya berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi secara sukarela terhadap putusan pengadilan pada 30 Desember 2025.
Selain itu, terdapat pula surat Pengadilan Negeri Cibadak terkait jawaban atas permohonan eksekusi riil Nomor 113/Pan.PN.W2-U18/HK.2.4/8/Roman/2026.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi perkembangan penting bagi tata kelola fasilitas publik di kawasan Pasar Palabuhanratu. Kini, perhatian tertuju pada langkah pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib, transparan, serta mampu menunjang aktivitas perdagangan dan kenyamanan masyarakat.
Penguasaan sementara oleh UPTD Pasar juga menjadi tahap awal bagi pemerintah daerah untuk menata kembali mekanisme operasional di kawasan tersebut. Kejelasan sistem pelayanan, pengaturan kendaraan, hingga transparansi penerimaan parkir menjadi hal penting yang perlu diperhatikan ke depan.
Meski demikian, Dani belum memaparkan secara terperinci mengenai skema teknis pengelolaan selanjutnya, termasuk mekanisme operasional dan pengaturan pelayanan parkir setelah pengambilalihan penguasaan dilakukan.
Ia kembali menegaskan bahwa langkah pemerintah daerah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan terhadap keputusan hukum yang telah ditetapkan pengadilan.
“Putusan pengadilan, keputusan eksekusi ini sudah kita lakukan,” pungkasnya.
Dengan terlaksananya eksekusi riil tersebut, pengelolaan lahan parkir Pasar Palabuhanratu kini memasuki lembaran baru. Tantangan berikutnya adalah memastikan fasilitas publik tersebut dikelola secara profesional, memberikan kepastian pelayanan, serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.
(ASR)









