Infokowasi.com – Kabar baik bagi kalangan pekerja dan buruh di Tanah Air. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperbarui regulasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kebutuhan hidup yang terus berkembang.
Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Peraturan yang ditetapkan sekaligus diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 tersebut langsung berlaku sejak tanggal pengundangan. Di dalamnya diatur secara terperinci mengenai kriteria penerima, ketentuan batas penghasilan, hingga nominal bantuan yang akan diberikan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, program BSU dirancang untuk memberikan dukungan nyata kepada pekerja dan buruh, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kemampuan ekonomi masyarakat pekerja.
Menurut Yassierli, penyaluran bantuan tetap mengedepankan ketentuan yang telah ditetapkan agar program pemerintah benar-benar menjangkau kelompok pekerja yang memenuhi kriteria.
Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima BSU 2026
Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima BSU.
Pertama, penerima harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja wajib tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Ketiga, pekerja memiliki penghasilan paling tinggi Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
Adapun besaran gaji yang menjadi dasar penilaian mengacu pada laporan terakhir perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Penghitungan tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Khusus pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan penerima disesuaikan dengan nilai UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, pemerintah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan serupa.
ASN, TNI dan Polri Tidak Termasuk Penerima
Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah juga memberikan batasan tegas mengenai kelompok yang tidak berhak memperoleh bantuan.
Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipastikan tidak termasuk dalam sasaran penerima BSU 2026.
Bantuan Rp900 Ribu Dibayarkan Sekaligus
Mengenai nilai bantuan, pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp300 ribu setiap bulan selama tiga bulan.
Dengan demikian, setiap pekerja yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan berhak menerima total bantuan sebesar Rp900 ribu yang dibayarkan sekaligus.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi tambahan penopang ekonomi bagi pekerja dan keluarganya, terutama dalam memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme, serta perkembangan penyaluran BSU 2026 diimbau untuk mengakses kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar selalu mengacu pada informasi resmi sehingga tidak mudah terpengaruh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan RI
(ASR)









