SUKABUMI, INFOKOWASI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Sukabumi gelar acara Rapat Koordinasi persiapan Apel Patroli pengawasan hak pilih pada pemilihan tahun 2024 , yang di laksanakan di sekertariat Bawaslu Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Senin (27/2/23)
Acara di isi dari mulai Sambutan Ketua Bawaslu Teguh Hariyanto bersama jajaran Pimpinan Bawaslu lain nya seperti, Deden Taopiq, Nuryamah, Ari Hasniar , serta Faisal Ripa’i, di awali Ketua Bawaslu Sambutan di lanjut ke pimpinan Bawaslu lainnya
Di akhir acara ketua Bawaslu Teguh Hariyanto mengatakan, ” Kami Bawaslu kabupaten Sukabumi hari ini melaksanakan instruksi Bawaslu RI no 4 tahun 2023, yang pertama adalah kita melaksanakan apel siaga pengawasan kawal hak pilih”,melaksanakan apel pagi,serta persiapan patroli pengawasan hak pilih ujar Teguh
Penting bagi kita untuk mengawal hak pilih.hari ini kita melaksanakan apel siaga,dalam apel ini kami menyampaikan beberapa hal terkait informasi mengenai pengawasan kita di lapangan terkait pencoklitan yang di lakukan oleh petugas pantarlih seperti itu, tambahnya.
Selanjutnya dikatakan tujuannya kami , memastikan warga negara Indonesia yg memenuhi hak pilihharus terdaftar dalam daftar pemilih dan bagi warga negara Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke dalam daftar pemilih, dipastikan tidak ada dalam daftar pemilih.tandas Teguh
Maka di Pastikan mereka tidak ada di daftar data pemilih.ada beberapa kerawanan pada proses coklit yaitu diantara nya petugas pantarlih dalam proses coklit seperti sudah dicoklit
Belum ditempel stiker coklit atau yg blm dicoklit sudah ditempel tanda coklit dan bnyk hal lagi kerawanan dilapangan. Kita akan pastikan mereka bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab. selanjutnya juga memastikan hal hal kerawanan lainnya seperti kerentanan disabilitas ,masyarakat adat,yg rentan di salah gunakan hak pilihnya.
Dipastikan juga juga agar warga asing jangan sampai ada pada daftar hak pilih, belum lagi seperti lapas harus menjadi bahan perhatian tuturnya, panti sosial dan masyarakat yang kena relokasi atau pun warga negara Indonesia yang belum mendapatkan identitas tetapi sudah memenuhi hak pilih hal tersebut harus menjadi bahan perhatian bagi kita karena dari hasil coklit ini menentukan menentukan juga terhadap pencetakan surat suara, pungkas Teguh.||Aeps||









