Jakarta, infokowasi.com – Warga yang mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.
Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo memutuskan, Pemerintah pusat akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan/keluarga selama 3 bulan bagi keluarga miskin. Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisir dampak pandemi Covid- 19.
Sementara untuk masyarakat di wilayah jabodetabek saat pandemi Covid-19 ini hanya akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp.600rb/bln. “Presiden Jokowi menyetujui usulan kami untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 3 ( tiga) bulan, dengan indeks juga Rp 600,000 per keluarga,” kata Mensos Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa 7/4/2020).
Juliari Batubara menyebutkan, Bantuan Langsung Tunai ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu (DTKS) Kemensos.
Syarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai adalah sebagai berikut:
Keluarga tersebut belum menerima Bantuan Sosial (bansos) lain, seperti PKH, Bantuan Sembako, ataupun Kartu Pra- kerja.
Selain mengandalkan data Kementrian Sosial (Kemensos), dengan pemerintah daerah. “Nanti kami juga minta data tambahan dari Pemerintah Daerah,” kata Mensos Juliari.
Mensos Juliari menyebutkan, BLT akan mulai disalurkan bulan ini. Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya,” kata dia.
Mensos Juliari menambahkan, dari data Kementrian Sosial, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah Covid-19 kurang dari 9 juta.
Laporan: Dadan Haekal
Editor : Yossy