Infokowasi.com — Menghadapi potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu, kesiapsiagaan tidak cukup hanya mengandalkan kecepatan petugas di lapangan. Perencanaan yang matang, pemahaman masyarakat, serta pengelolaan anggaran yang transparan dan sesuai ketentuan hukum juga menjadi bagian penting dalam melindungi keselamatan warga.
Komitmen tersebut menjadi pokok pembahasan dalam talkshow edukatif Podcast Jaksa Menyapa bertema “Sinergi Pengawasan Hukum dan Tata Kelola Risiko Bencana di Kabupaten Sukabumi”, yang mempertemukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Dialog interaktif tersebut menghadirkan Sekretaris BPBD Kabupaten Sukabumi, Yuni Sriheryanti, SKM., MH.Kes., serta Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Dimas Fir Rizqi, S.H. Melalui forum ini, kedua lembaga membahas pentingnya membangun sistem penanggulangan bencana yang terencana, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Yuni Sriheryanti menegaskan bahwa penanganan bencana harus dimulai jauh sebelum peristiwa terjadi. Menurutnya, penguatan mitigasi perlu menjadi bagian yang menyatu dengan arah pembangunan daerah, sehingga setiap kebijakan mampu mempertimbangkan potensi ancaman dan risiko bencana.
Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), lanjutnya, perlu disusun secara terintegrasi dengan program prioritas pemerintah daerah. Upaya tersebut juga harus disertai edukasi yang menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kecamatan agar warga memiliki pengetahuan serta kemampuan menghadapi situasi darurat.
“Penanggulangan bencana tidak boleh bersikap reaktif saat kejadian saja, tetapi harus berorientasi pada mitigasi risiko sejak awal. Peningkatan kapasitas masyarakat di tingkat tapak menjadi kunci utama dalam meminimalisir dampak bencana,” ujar Yuni.
Dari sisi pengawasan hukum, Dimas Fir Rizqi menjelaskan pentingnya keterlibatan jajaran Intelijen Kejaksaan dalam mengawal aspek hukum sekaligus mencermati potensi kerawanan sosial yang dapat muncul setelah bencana.
Pendampingan hukum atau egal assistance menjadi salah satu aspek yang dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan penanganan kedaruratan dan pengelolaan anggaran kebencanaan. Dengan tata kelola yang tertib dan sesuai regulasi, pelaksanaan program diharapkan dapat berlangsung tepat sasaran tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Pertemuan perspektif teknis kebencanaan dan pengawasan hukum tersebut menjadi langkah penting dalam membangun pola kerja lintas lembaga. BPBD berfokus pada pengurangan risiko serta perlindungan masyarakat, sementara Kejaksaan turut memberikan perhatian pada kepatuhan hukum dalam pelaksanaan tata kelola kebencanaan.
Melalui sinergi ini, Kabupaten Sukabumi diharapkan semakin siap menghadapi berbagai ancaman bencana, mulai dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Sebab, keselamatan masyarakat harus menjadi tujuan utama, sementara transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi fondasi agar setiap langkah penanggulangan bencana dapat berjalan secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(ASR)









