Sukabumi, infokowasi.com– Beberapa waktu lalu, Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan langkah-langkah mitigasi kepada masyarakat yang terdampak virus corona. Salah satunya memberikan kelonggaran selama satu tahun kedepan, untuk pembayaran bunga atau angsuran yang saat ini memiliki cicilan atau kredit
Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati pemberian relaksasi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020, pada tanggal 13 Maret 2020. Namun sayangnya, kabar tersebut tidak sepenuhnya terealisasi di lapangan bahkan menjadi heboh diperbincangkan publik
Menanggapi hal ini, Koordinator Komisi III, yang juga selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa itu murni kewenangan Pemerintah Pusat.
“Masalah penangguhan cicilan dan lain sebagainya, yang sudah disampaikan Pak Presiden tinggal ditindaklanjuti oleh OJK”, ujar Budi kepada infokowasi.com, Senin (30/3/2020) via WhatsApp.
Politisi Partai Golkar itu pun mengatakan, apapun yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat, pasti Pemerintah Daerah akan mengikutinya, walaupun persoalan cicilan bunga atau cicilan kredit tidak ada keterkaitan langsung kebijakannya di Pemerintah Daerah.
“Kita menyambut baik apa yang disampaikan Pak Presiden. Jika OJK hari ini belum mengeluarkan atau mengikuti apa yang diperintahkan oleh pak Presiden, kita juga belum tahu. Apakah masih disusun peraturannya, ataukah masih dalam kajian seperti apa?,” tuturnya.
Budi berharap, kebijakan tersebut segera ditindaklanjuti oleh OJK, sehingga semua Badan dan Intansi yang ada kaitannya dengan kebijakan itu bisa mengikutinya. Karena dampak yang terjadi dari virus corona terhadap perekonomian sangat terasa oleh masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah.
“Sekali lagi kita tunggu tindak lanjut OJK, sebagai lembaga yang menangani permasalahan tersebut,” pungkasnya
Laporan: Handayani
Editor: Yossy