Cegah Korupsi BANSOS COVID-19, KPK Lakukan Koordinasi di Tingkat Pusat

Cegah Korupsi BANSOS COVID-19, KPK Lakukan Koordinasi di Tingkat Pusat

Jakarta, infokowasi.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melakukan Koordinasi Upaya Cegah Korupsi Bansos Covid-19, koordinasi dan pengawasan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPK melakukan setelah memitigasi Area Titik rawan dalam penanganan Covid-19. Terkait penyelenggaraan Bantuan Sosial (Bansos) sebagai jaring pengaman sosial, Selasa (19/5/2020)

Dalam Potensi kerawanan penyelenggaraan bansos baik oleh Pemerintah Pusat dan Daerah adanya Pendataan Penerima, klarifikasi dan Validasi Data Belanja Barang, distribusi Bantuan serta dalam pengawasannya.

KPK RI Melakukan Koordinasi ditingkat Pusat sudah dilaksanakan sejak awal pandemik kepada kementrian koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan ( Menko PMK ), Kementerian Pendidikan terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa dan PDTT,

Koordinasi Dilakukan kemudian KPK RI menerbitkan Surat Edaran Nomor: 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, supaya Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran dan tepat guna.

KPK juga mendorong atas keterbukaan data penerima bantuan sosial, agar Dalam Penerapan Realisasi anggaran dan belanja terkait Bansos transparansi dan akuntabilitas.

Hasil analisa KPK Dalam pelaksanaannya dilapangan masih menemukan ketidaksingkronan terkait penyaluran Bansos, terjelas Masalah terjadi disebabkan belum adanya DTKS yang diperbaharui di sejumlah daerah.

KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW untuk melakukan perluasan penerima manfaat (non-DTKS) dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Dinas Dukcapil.

Selain itu, KPK meminta kementerian/lembaga/pemda agar menyediakan saluran pengaduan masyarakat terkait hal ini. Dalam upaya Pencegahan Korupsi Penanganan Pandemi Covid-19, pada 2 April 2020 KPK telah membentuk tim pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja mendampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 baik di pusat maupun di daerah.

Terpantau 4 titik rawan menjadi fokus area pendampingan terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan Bansos.

Pendampingan di tingkat pusat, dilakukan KPK bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian/Lembaga terkait.

Sedangkan Pendampingan di tingkat daerah, KPK melibatkan seluruh personel pada unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK bersama-sama dengan BPKP Perwakilan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Guna Mengawasi dan Mendampingi 542 pemda di Indonesia dalam penanganan Covid-19,

Terlepas Pengawaan penanganan Covid-19, KPK juga menyeru secara menyeluruh dalam tindakan memgawasi dan Mendampingi untuk penyaluran bansos maupun BLT Dana Desa.

Tahapan dilakukan Koordinasi dan pengawasan karna KPK mengingat besarnya anggaran yang direalokasi pemerintah dalam penanganan Covid-19. Di tingkat pusat, dari total Rp 405,1 Triliun pada APBN 2020, sebesar Rp. 110 Triliun dialokasikan untuk jaring pengaman sosial.

Sementara di daerah, hasil pengumpulan data yang dilakukan KPK bahwa akumulasi anggaran yang terkumpul dari seluruh pemda mencapai Rp. 56,57 Triliun. Sebesar Rp. 25,3 Triliun dialokasikan untuk jaring pengaman sosial.

Laporan : Jubir KPK
Editor : WD

image_pdfimage_print

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here