Beranda SUKABUMI Gempur Dan Stop Rokok Ilegal di Kabupaten Sukabumi

Gempur Dan Stop Rokok Ilegal di Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI, INFOKOWASI.COM-

Berlangsung di Hotel Augusta, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi bersama Bea dan Cukai Bogor menggelar Sosialisasi Identifikasi Rokok Pita Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Sukabumi tahun 2923 selama 2 hari mulai Senin dan Selasa (26-27/6) dengan peserta yang berbeda.

Dengan mengusung tema Gempur dan Stop Rokok Ilegal, kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta dari unsur aparat pemerintah Kecamatan Caringin, Aparatur Desa, dan organisasi kemasyarakatan, Selasa (27/6/2023).
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Uang Burhanudin, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi identifikasi rokok pita cukai ilegal bersama Bea Cukai pada intinya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait cukai ilegal yang disampaikan oleh pemateri dari Tim Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bogor.

“Mari kita bersama nyatakan perang, gempur dan stop rokok ilegal. Kami berharap selanjutnya para peserta dapat mensosialisasikan kembali kepada masyarakat  umum”, ujar Uang Burhanudin.

Lebih lanjut Uang meminta, sinergitas Satpol PP dengan Bea Cukai Bogor dan masyarakat dalam memberantas pita cukai ilegal yang marak beredar khususnya di Kabupaten Sukabumi
“Himbauan kami kepada penjual tembakau harus benar- benar memperhatikan berkaitan dengan penggunaan pita cukai agar tidak sampai disalahgunakan”, tutur Uang.

Sementara itu terkait tindakan yang akan dilakukan Satpol PP kabupaten Sukabumi terhadap warga yang melanggar , kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu.
“Kepada warga yang melanggar bila ada laporan, tentu kita akan menindaklanjutinya dengan tahapan pembinaan terlebih dahulu”, tambahnya.

Masih menurut Uang, sepanjang tahun 2022 hasil pengawasan Satpol PP Kabupaten Sukabumi masih ditemukan rokok ilegal dipasarkan di wilayah kedua terbesar se-Jawa Bali ini meski dalam skala relatif kecil.
“Untuk wilayah kecamatan ada beberapa masih tersebar, untuk sistem penyaluran atau distribusi penjualan rokok ini masih tertutup melihat situasi kondisi di lapangan,” jelas Uang.

Sementara itu, dalam pemaparan materi oleh Retno Wulandari dari Tim PLI Bea dan Cukai Bogor menyampaikan, tupoksi Bea Cukai yakni memberikan pemahaman serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
“Saat ini terdapat beberapa kategori rokok ilegal diantaranya rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok gunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi , dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan”, paparnya.

Makanya kami tetap menghimbau agar masyarakat  sebagai penjual dan pembeli lebih selektif untuk membeli atau menjual rokok yang legal.
“Kami rutin melakukan operasi pasar untuk menindak penjual yang memperjualbelikan rokok ilegal di pasaran dengan sanksi administrasi yang berat, oleh karena itu sebaiknya jadilah penjual atau pembeli yang bijak”, pungkasnya. ((E_y4ni3)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakSekda Ade Ikuti Rakor Pengendalian Inflansi Daerah Secara Virtual
Artikulli tjetërBupati Marwan Dalam Rapat RKPD 2023 Tekankan Semua Harus Fokus Menjawab Persoalan Yang Ada Di Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini