Infokowasi.com – Pada berita infokowasi.com sebelumnya (15/5) sudah memuat salinan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selain salinan Pergub DKI Jakarta tersebut, di bagian bawah berita itu terdapat video Preskon Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 15 Mei 2020, yang terkait dengan Pergub DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020.
Pada Pergub tersebut ada kewajiban memhuat Surat Ijin keluar masuk DKI Jakarta bagi seseorang yang akan keluar masuk DKI Jakarta.
Surat ijin yang dimaksud dibuat bagi penduduk yang KTPnya di luar Jabodetabek, jadi yang berKTP Jabodetabek tidak memerlukan Surat ijin tersebut.
Surat ijin dengan QR code utk keluar-masuk Jakarta, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta
Baca Juga: Penting! Pergub dan Video Terkait Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta
Dan inilah Bentuk dari Surat ijin keluar masuk DKI Jakarta tersebut :
(RED)
[…] Berita terkait: Inilah Penampakan Surat Ijin Keluar Masuk DKI Jakarta […]