Iis Turniasih Sosialisasi Perda PPA Di Desa Cikaobandung Kabupaten Purwakarta

INFOKOWASI.COM, Purwakarta- Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Hj. Iis Turniasih melaksanakan Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) di Sanggar Seni Pesona Putra Talaga , Desa Cikaobandung , Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (04/11).

Turut hadir dalam Penyebaran Peraturan Daerah tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta, Sutisna, SH., MH, Aparatur Desa Cikaobandung, Tokoh Masyarakat , Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda serta para pengurus partai.

Iis menuturkan, kali ini Perda yang disosialisasikan merupakan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA. Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.

Terkait Perda Provinsi Jabar No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA ini. Menurutnya, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh, dan dibesarkan dalam lingkungan suportif.

Menurut Hj. Iis Turniasih, anak merupakan penerus bangsa ini. Di sisi lain, pemerintah juga dibutuhkan kehadirannya untuk memperhatikan agar tumbuh dan kembang mereka tidak terganggu dan menjadi generasi penerus yang bisa membanggakan.

Hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak.

“Mengapa penting? fenomena kekerasan dan eksploitasi anak saat ini masih sering terjadi. Seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya terhadap anak,” tutur Legislator Dapil Jabar X ( Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang) .

Redaksi/ BB

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakPipik Taufik Ismail Serhakan Santunan Untuk Kader Partai Yang Meninggal Dunia
Artikulli tjetërIklan Ucapan Hari Pahlawan 10 November 2023 DISDAGIN Kab.Sukabumi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini