SUKABUMI, INFOKOWASI.COM- Giat Sosialisasi dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Tekhnologi (Permendikbudristek) tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023, bertempat di SMPN 1 Cidahu, Sukabumi.
Adapun pelaksanaan dihadiri oleh semua kepala Sekolah baik SD maupun SMP dan PAUD, dengan Tim Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Diterangkan Solihin, bersama Tim Satuan Pendidikan Kabupaten Sukabumi, tujuan pelaksanaan sosialisasi Permendikbudristek ini, tentunya diawali dengan kegiatan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, terakhir pelaporan dan pertanggungjawaban, terangnya.
Dan ingat regulasi ini satu pintu, kalau dulu masing-masing satuan pendidikan ada juknisnya, mulai dari BOP PAUD, dan keseteraaan. Dan sekarang 1 pintu di namakan BOSP.
“Alhamdulillah sekarang ada perubahan”, Tahun 2023. Pencairan di bagi 2 termin, yaitu 50%0, dan terakhir 50%. Di tahun 2023 sekarang menggunakan aplikasi RKAS namanya, dan semua sifatnya Online dalam pertanggung jawaban.
Perlu diketahui, dan dipedomani bahwa resiko tidak ada pertanggung jawaban BOSP, nanti nya ada teguran, selanjutnya dipastikan tidak akan menerima BOSP di tahun berikutnya, papar Kadisdik
Masih disampaikan, diupayakan pada saat pengadaan, baik modal maupun belanja, harus melalui Aplikasi Siplah. Semua memakai komponen, dari 1 hingga 10.









