Beranda SUKABUMI KBM tatap Muka Harus Seizin Orangtua

KBM tatap Muka Harus Seizin Orangtua

Laporan : E.Handayani

INFOKOWASI.COM, Sukabumi

Akibat pandemi Corona virus disease (Covid 19) , Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di berbagai satuan pendidikan dilakukan secara online/ daring. Hampir enam bulan lamanya seluruh siswa di Indonesia belajar di rumah. Terkait hal itu Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa KBM secara tatap muka di sekolah akan segera dilaksanakan kembali di era Adaptasi Kehidupan Baru (AKB).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Mohammad Solihin telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam surat bernomor 421/7386/Sekret perihal Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah yang dibuat pada Senin (24/8/2020).

Menurutnya, Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri Republik Indonesia dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka juga diperkuat oleh Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 55 tahun 2O2O tentang Pedoman Pembelajaran Tatap Muka di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Akan tetapi, dalam surat yang ditujukan kepada Pengawas Sekolah dan Penilik, Kepala Satuan Pendidikan PAUD/SPS/TK/RA, SD, SMP, SKB, PKBM, dan Satuan Pendidikan Nonformal lainnya tersebut, Solihin menjelaskan, ada sejumlah persayaratan yang wajib ditempuh oleh Satuan Pendidikan. Hal ini telah disosialisasikan ke sekolah-sekolah terkait persiapan pembelajaran tatap muka di sekolah sejak 19 Agustus 2020 lalu.

“Ada beberapa persyaratan tentang pembelajaran tatap muka, antara lain lokasi sekolah harus berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona hijau dan zona kuning”, ungkap Solihin.

Di samping itu, para orang tua/wali dapat memilih untuk mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah atau tidak mengizinkan. Sebab belajar di sekolah bukan kewajiban melainkan pilihan.

“Jika orang tua/wali peserta didik tidak mengizinkan/tidak menyetujui anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah maka dapat memilih untuk melanjutkan belajar dari rumah bagi anaknya,” begitu isi yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Kadisdik.

Tak hanya itu, Kadisdik juga menegaskan dalam pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Sebelum pelaksanaan, Disdik Kabupaten Sukabumi mewajibkan sekolah untuk mengadakan sosialisasi kepada warga sekolah.

Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, belum ada sekolah yang melaksanakan KBM tatap muka.

(RED)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakPelaksanaan Program Disperkim Tidak Maksimal, Tiga Sumur BOR Tidak Berfungsi
Artikulli tjetërLapangan Sepakbola Harapan Baru Pemuda Cimadang Kecamatan Jampangtengah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini