Maklumat Larangan Mudik selama PANDEMI COVID-19

Bandung, Infokowasi.com – Mohon dibaca/dipahami seluruh poinnya dan bantu sebarluaskan. Terima kasih.

Dengan kedisiplinan, Insya Allah, Kita Pasti Menang.

MAKLUMAT LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19:

1. DILARANG MUDIK KE KAMPUNG HALAMAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19.

2. BARANG SIAPA MEMAKSA MUDIK, MAKA AKAN OTOMATIS BERSTATUS ODP (Orang Dalam Pemantauan).

3. JIKA BERSTATUS ODP, MAKA HARUS ISOLASI DIRI 14 HARI.

4. KEPOLISIAN JAWA BARAT AKAN MENGAMBIL TINDAKAN HUKUM JIKA STATUS ODP TIDAK MELAKUKAN ISOLASI DIRI.

5. RT/RW WAJIB MELAPORKAN KEDATANGAN ODP KE KEPOLISIAN SETEMPAT.

Video MAKLUMAT RIDWAN KAMIL LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI COVID-19

 

(RED)

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakBesok, Pemerintah Rapat Bahas Kemungkinan Lockdown Jabodetabek
Artikulli tjetërMembatasi Bank Emok : TKSK Kecamatan Kadudampit Diminati Ema-Ema

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini