Jakarta, infokowasi.com – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian, banyak yang menafsirkan bahwa hal itu memberi kelonggaran masyarakat untuk mudik Lebaran 2020.
Terhadap hal itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal Doni Monardo, tegas mengatakan, mudik Lebaran 2020 tetap dilarang. Doni melarang mudik Lebaran 2020 demi percepatan penanagan wabah virus corona.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Melaui SE yang diumumkan langsung oleh mantan Danjen Kopasus yang kini menjabat sebagai Kepala BNPB sekaligus Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.
“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran” kata Doni dalam keterangan resmi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Kemudian, juga ada yang membuat masyarakat kebingungan yakni soal penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.
“Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi. mudik dilarang. titik,” tegas Doni Monardo.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Laporan : Iwa K
Editor : IK