Beranda Pemerintahan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi : Desa Wajib membentuk Relawan Desa Lawan...

Menteri Desa PDT dan Transmigrasi : Desa Wajib membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19

Menteri Desa PDT dan Transmigrasi : Desa Wajib membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19

infokowasi.com – Sesuai arahan Menteri setiap desa wajib membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.

Kepala Desa menjadi garda terdepan dan dibantu oleh para anggotanya.

Sesuai kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran No. 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19,
maka setiap desa wajib membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 sbg garda terdepan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan/desa.

Simak informasi di bawah ini dalam bemtuk infografis

relawan covid-19

Laporan : Dadan Haekal
Editor : Yossy Suryadi

 

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakClear! Soal Pengguna Token Listrik
Artikulli tjetërPolsek Nyalindung Terus-menerus Laksanakan Penyemprotan Disinfektan serta Himbauan di Wilayah Binaannya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini