Mulai 24 April-1 Juni 2020, Bandara Soekarno-Hatta Hanya Layani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

Mulai 24 April-1Juni 2020, Bandara Soekarno-Hatta Hanya Layani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

Jakarta, infokowasi.com – PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta menyampaikan bahwa terhitung mulai hari ini, Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internadional Seokarno-Hatta (CGK) bersetatus Terminate Operation.

Artinya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersil (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal keseluruh rute domestik maupun Internasional.

Hal ini sejalan dengan peraturan Presiden dan keputusan Menteri Perhubungn tentang larangan mudik lebaran oleh pemeritah. Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Senior Manager of Branch Comunication & Legal Bandara Internasioal Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan setatus terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup melainkan hany melayani peberbangan khusus dan angkutan kargo.

“Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus,” kata Febri Toga.

Dengan demikian, Terminal 1, Teminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internadional.

“Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta Operasional penefakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan,” ujar Febri Toga.

Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah mrmbeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembaluan dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

“Kami himbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refud atau reschedule penerbangan,” tutur Febri Toga.

Sumbet: Humas Angkasa Pura II/EN

Laporan: Dadan Haekal

image_pdfimage_print

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here