Jakarta, Infokowasi.com – Pemerintah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan, mulai per 1 April 2020. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung ( MA) No. 7/P/HUM/2020.
Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 Kelas III, kembali menjadi Rp 25.000. Sementara, iuran untuk kelas II yang sempat naik menjadi Rp 110.000 kini menjadi Rp 51.000. Lalu iuran untuk kelas I yang sempat naik menjadi Rp 160.000, kembali menjadi Rp 80.000.
Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang jaminan Kesehatan. Sementara kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
“Pemerintah hormati keputusan MA prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan( Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020). (Dadan Haekal)