Purwakarta, infokowasi.com – Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Purwakarta, dibuka lagi setelah berakhirnya PSBB.
Kabupaten Purwakarta akan mempersiapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal. Terkait itu, Polres Purwakarta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan. Satu diantaranya membatasi jumlah pemohon SKCK.
“Pelayanan publik yang berkaitan dengan Kepolisian tetap dilaksanakan. Hanya saja dalam pelaksanaannya berbeda yakni menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Waka Polres Kompol Ijang Safei, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (09/6/2020).
Menurut Ijang, pemohon SKCK memang jumlahnya relatif banyak usai libur panjang dan pasca Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Para pemohon berbondong-bondong ke Polres Purwakarta untuk mendapatkan layanan SKCK.
“SKCK merupakan dokumen wajib bagi para pelamar kerja dan para pemohon yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Kita siap melayani meski jumlah pembuat SKCK hingga 100 orang lebih. Padahal jumlah ini sudah melebihi kapasitas ruangan pelayanan SKCK. Peningkatan terjadi dibandingkan hari-hari biasa,” terang Ijang
Lebih lanjut Ijang mengatakan, karena jumlah pemohon banyak maka pihaknya terpaksa membatasi jumlah layanan yakni 100 pemohon setiap harinya.
“Pembatasan ini untuk menghindari kerumunan. Para pemohon wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk di fasilitas yang sudah disediakan,” pungkasnya.
Laporan : Wan,s
Editor : Martin









