Beranda SUKABUMI Pemerintah Kab. Sukabumi Rekomendasikan Kenaikan UMK Tahun 2021

Pemerintah Kab. Sukabumi Rekomendasikan Kenaikan UMK Tahun 2021

INFOKOWASI.COM, Sukabumi

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi menerima audiensi Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), terkait permintaan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Selasa (17/11/2020).

Pjs. Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad mengatakan, kenaikan UMK menjadi perhatian pemerintah. Namun semua pihak harus saling memahami. Terutama antara pengusaha dan buruh.

“Semua sektor saat ini terdampak covid 19. Sehingga harus saling memahami antara buruh dan pengusaha,” ujarnya.

Pemerintah mencari titik tengah dalam mengambil keputusan. Sehingga harus matang dalam mengakomodir semua hal.

“Aspirasi akan diperhatikan secara seksama oleh pemerintah. Namun, kondusifitas harus kita perhatikan. Apalagi di tengah pandemi covid 19,” ungkapnya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, Forkopimda sudah mendengar dan menyerap aspirasi buruh. Karena itu, dirinya meminta semua pihak menjaga kamtibmas di Sukabumi.

“Partisipasi peran aktif semua pihak dalam menjaga kamtibmas sangat dibutuhkan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua GSBI Dadeng Nazarudin meminta ada kenaikan UMK di Kabupaten Sukabumi. Mengingat, trend pertumbuhan ekonomi mulai membaik.

“Kami meminta adanya kenaikan UMK di Sukabumi. Penyampaian aspirasi ini, karena GSBI tak tergabung dalam dewan pengupahan,” jelasnya

Permohonan kenaikan UMK tersebut direspon Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan menerbitkan rekomendasi kenaikan UMK 2021 sebesar 3,2 persen sehingga gaji buruh di 2021 akan naik menjadi Rp3.125.444,72.

Hasil rekomendasi tersebut akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat.

 

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Moch Popon mengatakan, langkah yang diambil Pemkab Sukabumi patut dihargai dan disyukuri.

“Keputusan naik di angka 3,2 persen kami terima. Ini bukan hasil memuaskan, tapi melegakan,” ujarnya.

Dengan keluarnya rekomendasi, rencana aksi demo buruh pada 18-20 November dibatalkan. Semua buruh akan bekerja seperti biasanya.

“Tidak ada aksi, semua bekerja seperti biasa,” pungkas Popon.

Sumber : Kominfosan Kabsi

RED

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakPT. Press Bheton Indonesia Bantu Warga Melalui Kompensasi Lingkungan
Artikulli tjetërSi Jago Merah Hanguskan Rumah Bu Ooy Warga Cikembang Kecamatan Caringin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini