Beranda SUKABUMI Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Sukabumi, infokowasi.com – Dalam Bagian Kesatu Pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut:

  1. Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa selaku PKPD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan: 1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD Desa. 2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa. 3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa, 4. Menetapkan PPKD, 5. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPL, 6. Menyetujui RAK Desa, dan 7. Menyetujui SPP.
  3. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),kepala Desa mengasakan sebagian kekusaaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
  4. Pelimpahan sebagai kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Demikian penjelasan singkat tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.

Laporan: Dadan Haekal
Editor : Wandi Darmawan

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakMiris, Sudah Satu Bulan Bendera Tak Berkibar di Gedung Anggota Dewan
Artikulli tjetërBatu Akik Industri Unggulan Desa Cimerang Purabaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini