Beranda Ekonomi dan Bisnis Pengusaha Elef Sukabumi Selatan Gelar Aksi Damai Di Halaman Kantor Dishub Kabupaten...

Pengusaha Elef Sukabumi Selatan Gelar Aksi Damai Di Halaman Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi

Infokowasi.com – Perkumpulan Angkutan Elf Pajampangan (AEPJN) gelar aksi damai menuntut keadilan bagi para pengusaha angkutan umum Sukabumi Selatan.

Aksi damai tersebut bertempat di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Senin ( 3/2/2025 ).

Dalam orasi tersebut melibatkan sedikitnya 200 orang terdiri dari pengurus dan sopir Angkutan Elf Pajampangan, berasal dari beberapa wilayah, diantaranya Ciracap, Kalibunder, Jampangkulon, Surade, Tegalbuleud, Sagaranten, dan Cianjur.

Koordinator aksi damai, H. Isep Dadang Sukmana mengungkapkan, dalam aksi massa itu ada beberapa poin tuntutan yang yang disampaikan, pertama AEPJN meminta pemerintah untuk memberikan sanksi kepada angkutan penumpang yang tidak memiliki ijin angkutan umum yang ada di seluruh tanah air, khususnya di Kabupaten Sukabumi, Sukabumi Selatan, dan Pajampangan. “Pemerintah Kabupaten Sukabumi terutama Bupati Sukabumi, Kapolres Sukabumi melalui Dinas Perhubungan untuk memberikan tindakan dari pelanggaran tersebut, Karena sangat merugikan berbagai pihak termasuk Pemerintah, ” ucap H. Isep Dadang Sukmana.

Lanjut H. Isep, pihaknya mendorong Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk bekerjasama dengan intansi terkait dan melaporkan kepada pemerintah daerah untuk segera menindak tegas keberadaan angkutan penumpang mobil omprengan alias taksi gelap.

Namun jika dalam waktu dekat tidak ada realisasinya, tegas H. Isep, maka pihaknya akan menggelar aksi serupa dengan jumlah lebih besar lagi.

H. Isep Dadang Sukmana memaparkan bahwa aksi demo yang akan digelarnya itu terpicu oleh tidak adanya tindakan tegas pihak pihak terkait terhadap keberadaan angkutan penumpang tak berizin atau taksi gelap yang ada di wilayah Pajampangan.

“Di wilayah Kabupaten Sukabumi khususnya di wilayah Pajampangan saat ini banyak sekali mobil omprengan atau taksi gelap yang tentunya tidak memiliki izin resmi dan ini sangat merugikan baik kepada angkutan umum elf maupun kepada pendapatan daerah. Kami pernah melakukan pertemuan yang dimediasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada 17 November 2019, namun hingga saat ini kami menilai belum ada tindakan tegas aparat terkait,” pungkas H. Isep Dadang Sukmana, koordinator aksi, juga dikenal sebagai Ketua Umum Yayasan Forum Silaturahmi Barusan Benteng Pajampangan (YFSBBP). (Mykuncir)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakMKPI UIKA : “It’s Time to Become a Classy Influencer, Let’s Contribute Together” dengan Tema “Rahasia Menghasilkan Konten yang Viral dan Bernilai”
Artikulli tjetërPrabowo Menginstruksikan Pengecer Boleh Berjualan Gas LPG 3 Kg Seperti Biasa Sambil Proses Berjalan Menjadi Sub Pangkalan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini