Bandung, INFOKOWASI.COM – Bertempat di Hotel Grandia, Jl. Cihampelas No. 80-82, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin sore (13/03/2023) kemarin, Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar acara Rapat Gabungan Pengwil Jawa Barat INI bersama sama dengan Pengurus Daerah (Pengda) INI se-Jawa Barat.
Acara yang dihadiri oleh 25 Pengda INI se-Jabar itu, turut pula dihadiri oleh dua tokoh Wherda Notaris Jabar yaitu Badar Baraba, S.H dan Dr.Herlien Budiono, S.H serta Dewan Penasehat Pengwil Jabar INI, Ismiati Dwi Rahayu, S.H dan Dr Ranti Fauza Mayana, S.H yang mana kehadiran sesepuh Notaris Jabar dan Dewan Penasehat itu sendiri dimaksudkan untuk memberikan pandangan terkait apa yang akan dibahas dan diputuskan dalam pertemuan tersebut.
Selaku Ketua Pengwil Jabar INI, Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., L.L.M, Sp.N saat membuka rapat mengatakan, bahwa dalam menyikapi dinamika yang terjadi menjelang Kongres INI XXIV yang sudah mengalami beberapa kali penundaan waktu dan pemindahan tempat pelaksanaan Kongres, menurutnya tentu banyak pihak yang merasa kecewa dan dirugikan atas hal tersebut. Namun kata Irfan, dibalik semua itu tentu akan ada hasil yang baik pada akhirnya.
“Mengenai keadaan dinamika yang terjadi pada saat ini, pastinya banyak yang kecewa akan hal ini, namun dibalik kekecewaan itu saya yakin masih ada keindahan nanti di ujungnya seperti apa. Dan mudah-mudahan dengan adanya komunikasi semacam ini akan semakin meningkat dan semakin peduli diantara kita yang ada di Jawa Barat maupun yang ada di seluruh Indonesia. Mari kita sama-sama jaga dan kita sama-sama tegakan mana yang semestinya harus kita jaga dan tegakan,” ujar Irfan.
Diketahui, pada rapat gabungan antara Pengwil Jabar INI dan seluruh Pengda Jabar INI tersebut menghasilkan 9 (sembilan) poin yang menyatakan Kesatuan Sikap dalam menyikapi kondisi yang terjadi saat ini di tubuh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Berikut adalah ke-9 poin tersebut:
1. Bahwa adanya keinginan yang luhur dan kemauan yang kuat dari seluruh anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berada di Jawa Barat mengembalikan marwah dan martabat Organisasi, Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI), menjadi wadah untuk bersatunya secara damai, aman, tentram dan nyaman, sehingga rumah besar Ikatan Notaris Indonesia (INI), tetap terjaga dengan baik.
2. Bahwa menjadi suatu keniscayaan bagi kita semua agar anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) semakin mengerti, memahami dan memaknai penegakkan secara tepat guna untuk Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang tetap kita pelihara kesuciannya karena merupakan Pedoman Organisasi Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) secara manifestatif-Implementatif.
3. Bahwa bilamana ketika suatu alur dan ketentuan, dimana jelas secara implementatif semua kaedah dan norma yang terkait dengan peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah diatur dengan nyata dan sesungguhnya di dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga ketika ada subjek hukum baik sendiri atau bersama-bersama dengan maksud dan tujuan tertentu dan dengan dalih apapun juga, maka tidak boleh Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI) secara absolute dikesampingkan, justru hal ini merupakan pilar utama bagi kita semua dalam menjalankan roda Organisasi Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
4. Bahwa dengan adanya dinamika yang terjadi belakangan ini dalam tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI), sudah sangat mengkhawatirkan sehingga akan terjadi perpecahan dalam Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berimplikasi dualisme kepemimpinan dan ini menyebabkan kita semua harus menyikapi Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004.
5. Bahwa ketika terjadi perpecahan dan menimbulkan dualisme kepemimpinan dalam tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI), seyogyanya sudah sepatutnya melakukan perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), ditinjau dari aspek metodologi maupun etimologi secara komprehensif.
6. Bahwa kita semua harus menyikapi situasional saat ini dengan adanya perbedaan persepsi dan interpretasi, dengan adanya permintaan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang tentunya bersebrangan dengan apa yang menjadi kebijakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI), dimana Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) bersandar pada Surat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat jenderal Administrasi Umum, sehingga menyebabkan potensi perpecahan ditubuh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) semakin besar, atas hal ini kami dari Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) meminta kepada yang kami hormati dan sayangi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang tersebar di Jawa Barat, dimanapun berada untuk tetap tenang dan mengikuti Perkembangan yang terjadi ke depannya dan tetap berlandaskan pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI).
7. Bahwa dengan kesadaran bersama, kita semua mulai saat ini menggalang solidaritas dan menjaga soliditas kepada Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) se-Indonesia melalui Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), khususnya untuk kita di Jawa Barat untuk dapat menegakkan aturan main, sehingga kita dapat memperbaiki Tata Kelola Organisasi perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga Organisasi Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjadi kokoh dan kuat seperti dahulu lagi.
8. Bahwa statement yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), pada saat acara seminar nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) adalah merupakan Pandangan Hukum yang bersifat pribadi dari Yang Bersangkutan, bukan merupakan pendapat secara kelembagaan yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
9. Bahwa kita selaku Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berada di wilayah Jawa Barat sepakat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan berlandaskan pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam menjalankan roda organisasi secara keseluruhan, dan disepakati diselenggarakan di Jawa Barat sesuai Keputusan Kongres XXIII di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dikonfirmasi usai acara, Sekretaris Pengwil Jabar INI, Anna Wismayanti, S.H membenarkan bahwa dalam rapat gabungan yang dilangsungkan saat itu memang menghasilkan 9 poin seperti yang sudah dibeberkan di atas. Adapun kesamaan sikap yang diambil oleh seluruh Pengda INI se-Jawa Barat tersebut menurut Anna adalah akibat adanya pelanggaran atau tidak ditaatinya AD/ART INI yang merupakan pilar dari suatu organisasi itu sendiri, yang mana kata Anna, di dalam AD/ART serta UUJN pun menyebutkan bahwa dalam menjalankan roda organisasi harus sesuai dengan AD dan ART Perkumpulan yang berlaku.
“Dalam UUJN, Menteri Kumham itu memang bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi notaris, tapi akan dibuatkan terlebih dahulu Peraturan Menteri (Permen)-nya tersendiri, dan sampai saat ini Permen tersebut belum ada. Dengan adanya dinamika yang terjadi di tubuh Organisasi Notaris saat ini, tentunya banyak pula menimbulkan pertanyaan dari anggota, ada apa sih dengan organisasi kita ini? Perlu diketahui, ada 24 Pengwil INI di seluruh Indonesia yang sama-sama sepakat dengan Pengwil Jabar INI untuk melakukan KLB dengan tujuan semangat untuk menegakan kembali AD/ART Perkumpulan,” ungkap Anna.
Ditanya kapan waktu pelaksanaan KLB tersebut dilaksanakan, Anna menjawab akan dilakukan secepatnya dalam waktu dekat, mengingat masa jabatan Ketua Umum dan jajaran Kepengurusan Pusat INI yang akan berakhir pada 31 Maret 2023. [[Iwa K]]