Beranda Pemerintahan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Mudik

Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Mudik

Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Mudik

Infokowasi.com – Penjatuhan hukuman bagi Aparatur Sipil Negara yang mudik tertuang dalam

SURAT EDARAN NOMOR 11/SE/IV/2020, TENTANG PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK PADA MASA KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Mudik

Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Mudik

Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Mudik

Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Mudik

Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Mudik

Sumber : Badan Kepegawaian Negara

(RED)

 

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakMenu Sahur Puasa Hari ke-4
Artikulli tjetërNgabuburit Hari ke 3 Puasa, Jalan Karamat Tetap Ramai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini