Bogor, Infokowasi.com – Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Bogor menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan persis di depan RSUD Ciawi. Selasa (4/8). Hal tersebut dilakukan semata – mata untuk ketertiban dan himbauan PSBB.
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sedang berjualan terpaksa harus ditertibkan oleh puluhan anggota Pol PP karena enggan membongkar sendiri lapaknya.

Dalam giat tersebut bukan hanya PKL yang menjadi sasaran, tapi juga himbauan untuk menggunakan masker yang ditujukan bagi pedagang dan pengunjung Pasar Ciawi.
Setelah dari pasar Ciawi, tim bergerak ke arah pancawati Kecamatan Caringin untuk melakukan penertiban terhadap vila – vila maupun resort yang diduga melanggar aturan PSBB.

Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menegaskan,jika para pedagang masih membandel dengan membuka tempat usahanya di depan RSUD Ciawi, maka akan mengajukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sidang di pengadilan dan jika terbukti maka akan dikenakan denda.
“Giat di depan RSUD Ciawi ini adalah untuk penertiban. Lihat saja RSUD ini sudah penuh,parkiran mobil sudah penuh pula,baik parkir kendaraan petugas atau pun pasien. Sekarang ditambah lagi dengan para pedagang yang jualan di jalan dan trotoar. Berjualan di jalan dan trotoar itu tidak boleh, kalau masih ada yang membandel dengan membuka usahanya di trotoar dan pinggir jalan, maka kami akan menindak lanjuti dengan tipiring, itu nanti dendanya bisa mencapai 50 juta,”tegas Agus.
Senada, PPNS Erwin yang ikut dalam giat tersebut menyebutkan bahwa penertiban tersebut hanya bersifat himbauan dan dalam rangka PSBB
“Hari ini hanya melaksanakan himbauan, tapi kalau saja masih ngeyel maka akan dilakukan tindakan yang lebih tegas,”tutupnya.
Jaga Stabilitas Harga Selama Pandemi Covid-19, Pemkab Bogor Gandeng Sektor Perunggasan
Editor : Asep Saeful Hidayat









