Polres Sukabumi Kembali Gagalkan Perdagangan Gelap Benur

Sukabumi – Dua orang pelaku H (34) dan A (21) diamankan petugas Polres Sukabumi pada hari Sabtu (16/10) di Kecamatan Surade.

Kedua pelaku ini kedapatan membawa benur atau benih lobster sebanyak 4.300 ekor, dengan jenis pasir 4.050 ekor dan jenis mutiara 250 ekor.

Hal ini terungkap dalam ekspos Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah bertempat di Dermaga 2 TPI Palabuhanratu, Minggu (17/10/2021).

Dedy menjelaskan bahwa kedua pelaku ini mengambil benur tersebut dari pengepul Mr. X di wilayah Kecamatan Teugalbuled selanjutnya benur tersebut akan diserahkan kepada pemesannya Mr. X dengan cara bertemu didaerah Ujung Genteng.

“Kedua pelaku ini tiap hari menjual kepada pihak pengepul bukan untuk dibudi dayakan,” tegas Dedy.

Pelaku dikenakan UU Perikanan dengan ancaman hukum 8 tahun penjara.

Setelah rilis Kapolres Sukabumi didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Adiputra serta petugas Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sukabumi, kembali melepas benur tersebut ke habitatnya disekitar teluk Palabuhanratu.

Sumber : Humas Polres Sukabumi

MY Kuncir

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakSanggar Seni Rupa GWK Gelar Edukasi Dialam Bebas
Artikulli tjetërDua Kendaraan Patroli Polsek Bantu Mobilisasi Warga Desa Cijulang Ikuti Vaksinasi yang Digelar PKM Jampangtengah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini