Beranda SUKABUMI Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi ke – 14 Bahas Raperda APBD 2022,...

Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi ke – 14 Bahas Raperda APBD 2022, Ketenagakerjaan dan Penyampaian Nota Pengantar Pajak serta Retribusi Daerah

Infokowasi.com, Sukabumi

Senin, 10 Juli 2023. DPRD Kab. Sukabumi gelar rapat paripurna ke-14. Hal tersebut berdasarkan atas Surat Pimpinan DPRD Kab. Sukabumi No. 100.1.4.3/741/Persid/2023 Tgl. 26 Juni 2023 Perihal Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juni – Agustus 2023.

Sementara agenda Rapat Paripurna Dewan pada hari ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna Dewan yang lalu yaitu dalam rangka Pengambilan Keputusan atas Dua Raperda yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam Rapur dilakukan pula Penyampaian Nota Pengantar atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi

Suryadikrama, SH, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum  Koordinasi  Pimpinan  Daerah  Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

DPRD melalui Komisi-Komisi dan Badan Anggaran bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada tanggal 19 – 23, 26 Juni dan 7 Juli 2022 lalu, telah melakukan pembahasan dan kajian terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Hasil pembahasan dan kajian tersebut, akan dilaporkan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD Yudi Suryadikrama, SH. sebagai bahan pertimbangan bersama forum Rapat Paripurna Dewan untuk pengambilan keputusan.

Rapur juga gelar Laporan Komisi IV DPRD yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Yang disampaikan oleh Muhammad Yusuf, ST.

Dilain pihak Bupati Sukabumi pun menyampaikan pendapat akhirnya tentang dua Raperda yang di bahas.

Selanjutnya Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan disampaikan pada hari Jum’at, tanggal 20 Juli 2023.

Acara terakhir yaitu penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Berdasarkan Surat Bupati Sukabumi Nomor : 100.3.2/5229/Hukum/2023, Tanggal 7 Juli 2023, Hal : Permohonan Paripurna Raperda tentang RTRW, bahwa sehubungan dengan telah terbitnya persetujuan substansi raperda berdasarkan hasil pembahasan lintas sektoral yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Surat Kementerian ATR/BPN Nomor PB.01/967-200/VI Tanggal 27 Juni 2023 Perihal Persetujuan Substansi, atas hal tersebut untuk acara penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama hari ini mengenai 3 (Tiga) Raperda yaitu :

Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; dan

Persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Persetujuan Substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi tahun 2023-2043.

Robby

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakRaperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Dan Raperda Ketenagakerjaan Serta Nota Pengantar Pajak Daerah Dan Restribusi Disampaikan Bupati Sukabumi
Artikulli tjetërHoreee !! Sekolah Sepakbola Kini Hadir Di Karangtengah Cibadak Sukabumi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini