Laporan : Ade Irawan
INFOKOWASI.COM, Sukabumi
Ratusan Buruh dari berbagai Serikat dan Mahasiswa PMII, menggelar Orasi di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu 07 Oktober 2020. Nampak buruh mencoba menyampaikan aspirasinya serta menolak RUU Cipta Kerja Omnibuslaw.

Perwakilan aksi dari SPN Asep selaku orator menyampaikan orasinya bahwa, “Kami rakyat indonesia bersumpah bertanah air satu tanah air tanpa penindasan, kami rakyat Indonesia bersumpah berbahasa satu bahasa tanpa kebohongan.

Maka pada hari ini kita saksikan oleh warga Kabupaten Sukabumi bahwa tidak ada kemunafikan di banding dengan DPRD-DPRD yang ada di dalam dan izin kan kami masuk untuk menyuara kan aksi kami” tandasnya.

Ada pun tuntutan para buruh terhadap UU Cipta Kerja yang terlalu terburu-buru di masa pandemi ini, yakni :
Pertama; untuk menolak penghapusan Upah minimum sektoral (UMSK) dan pemberlakuan upah minimum Kabupaten/Kota tersebut.
Kedua; Menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan Upah menjadi 25 bulan.
Pesangon senilai 19 bulan upah di bayar pengusaha sedang kan 6 Bulan di bayar BPJS Ketenaga Kerjaan, pungkasnya.
Di lain tempat H. Agus Mulyadi selaku anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mengapresiasi demo buruh yang kondusif. Beliau berterimakasih kepada kawan-kawan buruh yang sudah menyampaikan aspirasinya ke gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Jaga selalu kondusifitas di Kabupaten Sukabumi.
DADAN









