Resmi, Kominfo Hentikan Siaran TV Analog

Jakarta, infokowasi.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengumumkan pengunduran waktu penghentian siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) tahap pertama. Semula pengenhentian TV analog akan diberlakukan pada 17 Agustus mendatang.

Namun, Kemenkominfo belum mengumumkan penjadwalan ulang penghentian siaran TV analog menjadi TV digital tahap pertama di 15 kabupaten/Kota tersebut.

“Saya mewakili Kemenkominfo ingin menyampaikan bahwa rencana ASO yang tadinya tahap satu pada 17 Agustus tidak jadi dilaksanakan pada tanggal tersebut, tanggalnya pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani Pak Menteri,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelengaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat sore (6/8/2021).

Plt Dirjen Penyelengaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail.
Plt Dirjen Penyelengaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail.

Ismail mengakui, rencana penghentian siaran televisi (TV) analog sudah diatur dalam PerMenkominfo Nomor 6/2021 tentang Penyelengaraan Penyiaran, termasuk waktu pelaksanaan tahap pertama pada 17 Agustus mendatang. Namun, Kemenkominfo menganggap perlu dilakukan penjadwalan ulang, sehingga tahap pertama 17 Agutus tidak dapat dilanjutkan, dan tahapannya akan dilakukan bersam sama tahap ASO.

Penyesuaian jadwal pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan, antara lain: fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19; masukan masyarakat serta elemen publik lainnya; serta kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.

Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian.

“Kami juga melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan, stakeholder terkait untuk melakukan migrasi ke siaran tv digital ini masih diperlukan persiapan lebih lanjut,” tegasnya.

Ilustrasi TV digital dan TV analog
Ilustrasi TV digital dan TV analog

Karena itu, Kominfo saat ini akan melakukan perubahan atau revisi terhadap PerMenkominfo 6/2021 berikut waktu penjadwalkan ulang.

“Revisi erhadap Permenkominfo tentang pelaksanaan ASO akan kami sampaikan secepatnya,” tegas Ismail.

Sebelumnya, tahap pertama penghentian siaran TV analog akan resmi diberlakukan pada 17 Agustus 2021 di 15 kabupaten/kota di 6 (enam) provinsi.

Adapun daerah-daerah yang masuk tahap pertama ini antara lain; Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Penjadwalan ulang ini terjadi secara mendadak, mengingat pada Kamis (5/8/2021) kemarin, baru saja menggelar talkshow bertajuk ‘Killer Content’ dalam Rangka Mendorong Percepatan Masyarakat Pindah ke Siaran TV Digital, Kamis (5/8), dimana pelaksanaan ASO tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus 2021.

Ilutrasi TV analog
Ilustrasi TV analog

Seperti diketahui pula dalam Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/08/2021 tentang “Penyesuaian Jadwal Tahapan Penghentian Siaran Televisi Analog”, bahwa proses peralihan siaran televisi analog menjadi siaran televisi digital sebelum tanggal 2 November 2022 merupakan amanat Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaan terkait.

Kementerian Kominfo mengapresiasi upaya beragam pihak dalam penyiapan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama maupun di wilayah lainnya sehingga masyarakat dapat menerima siaran televisi digital.

Kementerian Kominfo juga mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan terkait dapat meningkatkan kegiatan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO sehingga masyarakat setempat dapat semakin siap untuk menikmati siaran televisi digital dengan kualitas gambar dan siarannya jauh lebih baik dari siaran analog. (Iwa K)

Editor : Iwa K
Sumber : Kominfo

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakTega, Dalam Situasi Pandemi Oknum Lurah Pungli Warganya
Artikulli tjetërPisah Sambut Kapolres Sukabumi, Bupati: “Yakin Bisa Membawa Semangat Baru”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini