Infokowasi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) secara resmi menaikkan upah minimum bagi para pekerja di wilayahnya untuk tahun 2025.
Kenaikan UMK tersebut ditetapkan sebesar 6,5% dari upah sebelumnya, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
Kenaikan UMK di Jawa Barat ini didasarkan pada pertimbangan berbagai faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak para pekerja di Jawa Barat
Dengan adanya kenaikan upah minimum ini, diharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat dan sektor ekonomi tetap stabil.
Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2025:
Berdasarkan ketetapan yang diumumkan, UMP Jawa Barat 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.191.238.
Sementara itu, besaran UMK di masing-masing daerah berbeda sesuai dengan pertimbangan ekonomi dan kebutuhan hidup layak di tiap wilayah.
UMK tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2025 tercatat di Kota Bekasi dengan nominal Rp 5.690.752,95. Disusul oleh Kabupaten Karawang yang memiliki UMK sebesar Rp 5.599.593,21, lalu Kabupaten Bekasi dengan besaran Rp 5.558.515,10.
Kabupaten Purwakarta menetapkan UMK sebesar Rp 4.792.252,92, sementara Kabupaten Subang menetapkan angka Rp 3.508.626,53. Di sisi lain, Kota Depok memiliki UMK sebesar Rp 5.195.721,78, dan Kota Bogor menetapkan Rp 5.126.897,22.
Untuk Kabupaten Bogor, UMK 2025 berada pada angka Rp 4.877.211,17, sedangkan Kabupaten Sukabumi mencatatkan UMK sebesar Rp 3.604.482,92. Kabupaten Cianjur menetapkan UMK sebesar Rp 3.104.583,63, sementara Kota Sukabumi memiliki UMK sebesar Rp 3.018.634,94.
Di Kota Bandung, UMK ditetapkan sebesar Rp 4.482.914,09, sementara Kota Cimahi mencatatkan UMK sebesar Rp 3.863.692. Kabupaten Bandung Barat memiliki UMK sebesar Rp 3.736.741, dan Kabupaten Sumedang menetapkan angka Rp 3.732.088,02.
Kabupaten Bandung menetapkan UMK sebesar Rp 3.757.284,86, sementara Kabupaten Indramayu mencatatkan angka Rp 2.794.237. Kota Cirebon memiliki UMK sebesar Rp 2.697.685,47, sedangkan Kabupaten Cirebon menetapkan besaran Rp 2.681.382,45.
UMK Kabupaten Majalengka pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 2.404.632,62, sementara Kabupaten Kuningan menetapkan angka Rp 2.209.519,29. Kota Tasikmalaya memiliki UMK sebesar Rp 2.801.962,82, sementara Kabupaten Tasikmalaya mencatatkan angka Rp 2.699.992,26.
Kabupaten Garut menetapkan UMK sebesar Rp 2.328.555,41, sedangkan Kabupaten Ciamis memiliki UMK sebesar Rp 2.225.279,16. Untuk Kabupaten Pangandaran, besaran UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.221.724,19.
Kota Banjar menjadi wilayah dengan UMK terendah di Jawa Barat pada tahun 2025, yakni sebesar Rp 2.204.754,48. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa upah minimum ini tetap disesuaikan dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah
Sebagai ketentuan, UMK 2025 wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja paling lambat mulai 1 Januari 2025.
Para pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang upah pekerjanya bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Dengan adanya kenaikan upah minimum ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat semakin meningkat.
Demikian informasi mengenai besaran UMP dan UMK Jawa Barat tahun 2025 yang berlaku di 27 kabupaten/kota. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pekerja dan pengusaha dalam memahami ketentuan pengupahan yang berlaku di tahun mendatang. (Robi/sumber:ayobandung.com)









