Infokowasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kabupaten Sukabumi berkolaborasi dengan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, menggelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha Tahun 2025. Selasa (27/5/2025).
Acara digelar di Aula Pondok Mutiara Kecamatan Surade, dan diikuti masyarakat serta pelaku usaha dari Kecamatan Surade.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Muhamad Asep mengatakan, sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum terhadap peredaran produk tembakau ilegal, didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Pemanfaatan DBHCHT salah satunya digunakan untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” ujarnya.
Menurut ketentuan tersebut, jenis kegiatan di bidang penegakan hukum diantaranya terdiri dari sosialiasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal.
Sosialisasi ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan dana cukai untuk kepentingan masyarakat. Kuliner sukabumi
Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kita untuk mencegah kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai,” ucapanya.
Beberapa langkah dalam pemberantasan rokok ilegal diantaranya, mengenali rokok ilegak, menolak membeli rokok ikegal, menjadi konsumen cerdas, mengkampanyekan anti rokok ilegal, melaporkan peredaran rokok ilegal.
Acara ini tidak hanya ditujukan bagi pelaku usaha tetapi juga masyarakat umum, dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ilegal yang merugikan penerimaan negara dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Kuliner sukabumi. (MY Kuncir)









