Infokowasi.com — Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mematangkan rencana pembangunan Pasar Jubleg sebagai pasar induk daerah. Kehadiran fasilitas tersebut dipandang strategis untuk memperkuat tata niaga hasil agribisnis sekaligus membuka ruang yang lebih besar bagi produk pertanian dari berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Langkah pematangan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Perubahan Berita Acara Justifikasi Teknis Pembangunan Pasar Jubleg bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan sejumlah instansi terkait. Rapat dilaksanakan secara virtual dari Pendopo Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, yang membuka rakor tersebut menegaskan bahwa pembangunan Pasar Induk Jubleg bukan sekadar menghadirkan pusat perdagangan baru. Lebih dari itu, pasar induk diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem distribusi hasil pertanian yang lebih dekat dengan sentra produksi.
Menurutnya, Kabupaten Sukabumi memiliki potensi agribisnis yang sangat besar karena tersebar di 47 kecamatan dan 381 desa. Potensi tersebut perlu didukung oleh infrastruktur perdagangan yang mampu menampung sekaligus mendistribusikan hasil panen secara efektif.
“Selama ini hasil bumi kita selalu dikirim ke pasar induk di Jakarta dan Bandung. Apabila dibangun di Pasar Jubleg yang posisinya strategis dan berbatasan dengan wilayah kota maupun Cianjur, kita berharap hasil panen petani tidak perlu dikirim terlalu jauh dan bisa ditampung langsung di sini,” ujar Ade Suryaman.
Posisi Pasar Jubleg yang berada pada kawasan strategis dinilai dapat menjadi simpul distribusi bagi komoditas pertanian dari berbagai wilayah Sukabumi. Dengan adanya pasar induk di daerah, hasil panen petani diharapkan memiliki akses pemasaran yang lebih dekat sebelum didistribusikan kembali ke berbagai daerah.
Konsep tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat mata rantai perdagangan lokal. Hasil agribisnis tidak hanya menjadi komoditas yang keluar dari Sukabumi, tetapi dapat terlebih dahulu dihimpun, diperdagangkan, dan dikelola melalui sistem distribusi yang lebih terintegrasi di dalam daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, memaparkan sejumlah perubahan dalam usulan teknis pembangunan kepada pihak kementerian.
Salah satu penyesuaian berkaitan dengan luasan lahan. Jika dalam rencana awal pembangunan fisik diusulkan seluas 5 hektare, Pemkab Sukabumi kini melakukan penyesuaian dengan mengoptimalkan aset daerah yang telah tersedia atau existing seluas 2 hektare, hingga berbatasan dengan jalan provinsi.
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan justifikasi teknis agar rencana pembangunan dapat disesuaikan dengan kondisi lahan yang tersedia, sekaligus tetap mengakomodasi kebutuhan utama sebuah pasar induk.
“Revisi justifikasi teknis ini mengusulkan pembangunan untuk menampung 266 pedagang, yang terdiri dari 133 unit kios dan 133 unit meja atau los. Total luas bangunan mencapai 6.700 meter persegi,” jelas Dani.
Dalam rancangan tersebut, bangunan Pasar Induk Jubleg nantinya akan dilengkapi dengan sistem zonasi untuk memudahkan pengelolaan sekaligus memberikan kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat.
Sejumlah zona yang disiapkan antara lain zona pangan kering, pangan basah, makanan siap saji, serta produk non-pangan. Pembagian tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib dan mendukung aktivitas perdagangan berdasarkan jenis komoditas.
Untuk mempercepat tahapan pembangunan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi menargetkan seluruh kelengkapan dokumen persetujuan administratif dapat dituntaskan pada 7 Oktober 2026.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap penyempurnaan dokumen dan perubahan justifikasi teknis tersebut dapat segera memperoleh persetujuan pemerintah pusat. Dengan demikian, rencana pembangunan Pasar Induk Jubleg dapat memasuki tahapan berikutnya hingga akhirnya direalisasikan.
Jika terwujud, Pasar Induk Jubleg diharapkan tidak hanya menjadi pusat aktivitas perdagangan, tetapi juga menjadi salah satu penggerak rantai ekonomi agribisnis Kabupaten Sukabumi.
Kehadirannya diproyeksikan mampu mendekatkan sentra produksi dengan pusat distribusi, memperpendek jalur pemasaran hasil bumi, serta menciptakan ruang perdagangan yang lebih terorganisasi bagi petani dan pedagang lokal.
Pada akhirnya, pembangunan pasar induk tersebut diarahkan untuk memastikan potensi agribisnis Sukabumi memiliki rumah perdagangan sendiri—sebuah simpul ekonomi yang mampu menghubungkan hasil panen dari berbagai pelosok daerah dengan pasar yang lebih luas, sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupannya dari sektor pertanian dan perdagangan.(ASR)









