Infokiwasi.com – Kesulitan orang tua dalam pembayaran Sumbangan Pembayaran Pendidikan (SPP) sekolah selama pandemi Covid-19 perlu didiskusikan bersama antara pihak sekolah dan perwakilan orang tua. Sekolah juga harus memiliki pemahaman tentang situasi sulit yang terjadi akibat pandemi virus corona saat ini.
Apalagi di tengah masa belajar dari rumah, kegiatan belajar mengajar dari pihak sekolah kepada para siswa tidak bisa maksimal. Para siswa tetap mendapat bimbingan pebelajaran dari gurunya, namun porsinya tidak sebesar pada proses kegiatan belajar (KBM) yang normal di ruang kelas.
“Orang tua mesti terus terang dan menyampaikan kepada pihak sekolah, karena yang kemarin mampu bisa saja karena pandemi Covid-19 ini menjadi kurang atau bahkan tidak mampu,” kata anggota DPR Komisi X Abdul Fikri.
Pemerintah, lanjut Fikri, juga harus segera mengatasi problem tiap sektor akibat pandemi. Anggaran Rp 405 triliun, menurutnya, harus dibagi ke semua Kementrian/Lembaga (K/L) agar semua sektor siap menghadapi dampak pandemi ini.
“Tentu yang paling instans adalah dengan Conditional Cash Transfer atau BLT. Kalau di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bisa lewat program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) dan Bantuan Operasional Penyeelenggara (BOP),” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD, Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan bahwa BOS itu dikelila sekolah agar pembelajaran berjalan lancar.
“Untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama ( SMP) negeri, siswa bebas bayar SPP dan tidak bisa diberikan ke siswa untuk bayar SPP,” ungkap Hamid.
Artinya dana BOS dikelola sekolah untuk proses pemvelajaran. Tetapi utuk sekolah swasta, dana BOS tidak bisa digunakan hanya untuk biyaya SPP. “ Betul, sekolah swasta kalau hanya dibiyayai oleh BOS untuk bayar SPP tidak akan cukup. Makanya, swasta masih boleh memungut SPP kepada siswa,” terangnya.
Terkait keringanan pembayaran sekolah swasta Kemendikbud menyerahkan pada kebijakan sekolah masing-masing, karena kondisi dan status sekolah berbeda di masing-masing daerah/tempat.
Laporan : Dadan Haekal
Editor : Wandi