Beranda SUKABUMI Terima BPJS Ketenagakerjaan, Sekda” Jamsostek Sangat Penting Bagi Pekerja”

Terima BPJS Ketenagakerjaan, Sekda” Jamsostek Sangat Penting Bagi Pekerja”

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Diding Ramdani mengatakan bahwa Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, selain ditujukan kepada para Menteri dan Kepala lembaga terkait, juga ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Diding Ramdani saat bersilaturahmi dan diterima oleh Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman di Pendopo (13/9/2021)

“Selain itu, kami juga ingin menyampaikan bahwa BPJS telah mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terangnya.

Sekda Sukabumi menyambut baik Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tersebut, menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja, jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiunan, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan .

“Program BPJS Ketenagakerjaan juga program Pemerintah untuk kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Program ini memberi perlindungan pada pekerja dan keluarganya apabila mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” jelasnya.

Diskominfosan Kabsi /Red

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakUcapan Turut Berduka Cita dari Keluarga Besar HPDKI Kab. Sukabumi, atas Wafatnya Ibu Tini Suwartini Binti Nawapi, Ibunda Kabid Mutasi BKPSDM Kab. Sukabumi, Ganjar Anugrah, S.STP. M.Si.
Artikulli tjetërMendagri Minta Kepala Daerah Tingkatkan Belanja Pelayanan Publik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini