Warga Komplain Akibat Perubahan Kertas Adminduk, Begini Kata Kepala UPTD Dukcapil Cicurug

Kepala UPTD Cicurug, Obay (kanan) mengatakan segera membuat surat ketegasan bahwasannya betul untuk sekarang pencetakan KK menggunakan kertas HVS.

Sukabumi, infokowasi.com – Bahan cetak dokumen Administrasi Penduduk (Adminduk) yang terdiri dari Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Kematian dan akta-akta dokumen Pencatatan Sipil lainnya kini dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram warna putih ukuran A4. Ketentuan ini akan berlaku mulai bulan Juli mendatang, tidak lagi menggunakan Security Printing (Kertas Khusus ).

Perubahan ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dan Surat Edaran nomor 470/835/Disdukcapil/2020 ditandatangani Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi tanggal 03 Juni 2020.

Sehingga sejumlah masyarakat banyak yang belum mengetahui perubahan ini melayangkan komplain. “Melihat kondisi seperti ini kami segera membuat surat ketegasan bahwasannya betul untuk sekarang pencetakan KK menggunakan kertas HVS jadi gak pake blangko ” ungkap Obay Kepala UPTD Dukcapil Cicurug saat ditemui di ruangannya.

Lebih lanjut Obay mengungkapkan, akan berupaya terus menyosialisasikan perubahan ini ke masyarakat. “Kami meyakinkan masyarakat melakukan komplain karena mereka belum mengetahui tentang pergantian blangko ke kertas HVS namun apabila nanti sudah memahami maka akhirnya masyarakat akan segera bisa menerima, ” ujarnya.

Seperti diakui Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian saat ditemui wartawan Infokowasi.com di GOR Cisaat, Senin (08/6/2020) bahwasannya sosialisasi perubahan bahan cetak dokumen Adminduk ini belum sepenuhnya disosialisasikan ke masyarakat dengan baik.

Kendati demikian, Obay optimis ke depannya bisa segera berjalan dengan baik. “Kami selaku Kepala UPTD Dukcapil Cicurug mengikuti  kebijakan Dinas Kependudukan Kabupaten Sukabumi sesuai surat edaran yang sudah ditandatangani Kepala Dinas ” tuturnya.

Untuk diketahui, persediaan blanko KK dan Akta Kelahiran mulai habis, maka Disdukcapil Kabupaten Sukabumi sudah mencetak hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada kertas HVS 80 gram ukuran A4 .

Sedangkan dokumen Adminduk yang tidak mengalami perubahan hanya KTP el dan Kartu Identitas Anak (KIA).

 

Laporan : IRS

Editor : Martin

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakWarga Kampung Cirawa Gotong Royong Perbaiki Gonggo
Artikulli tjetërSikap Forkopimcam Jampangtengah Terkait Hasil Rapid Tes Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini