Beranda Peristiwa 95 Pasangan Ikuti Isbat Nikah di Sukabumi, Pengadilan Agama Soroti Tingginya Perceraian

95 Pasangan Ikuti Isbat Nikah di Sukabumi, Pengadilan Agama Soroti Tingginya Perceraian

Infokowasi.com — Sebanyak 95 pasangan mengikuti sidang isbat nikah di GOR Romeo Sport, Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut digelar untuk memberikan legalitas hukum kepada pasangan yang telah melangsungkan pernikahan, tetapi belum tercatat secara resmi sehingga belum memiliki buku nikah.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi, Mukhlisin Noor, S.H., M.H., mengatakan kegiatan isbat nikah tersebut merupakan hasil inisiatif Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggu. Langkah tersebut dilakukan karena masih ditemukan masyarakat yang telah menikah secara sah menurut agama, namun belum memiliki dokumen pencatatan perkawinan.

“Upaya dan usaha dari Kepala KUA ini patut kita apresiasi. Masyarakat di sini masih banyak terdapat perkawinan yang belum tercatat. Mereka ingin melegalitas kan perkawinannya,” ujarnya.

Sebanyak 95 pasangan peserta isbat nikah tersebut berasal dari tiga wilayah, yakni Kecamatan Cimanggu, Jampang, dan Kalibunder.

Menariknya, mayoritas peserta merupakan pasangan yang sudah berusia lanjut. Sebagian dari mereka telah menikah sejak puluhan tahun lalu, tetapi hingga kini belum memiliki buku nikah.

Kondisi tersebut menjadi kendala ketika pasangan membutuhkan dokumen resmi perkawinan untuk berbagai keperluan administrasi. Salah satunya ketika mereka hendak melaksanakan ibadah umrah maupun haji.

“Banyak yang sudah berumur atau bisa dikatakan lansia. Mereka mempunyai keinginan untuk melaksanakan umrah, tetapi terhalang karena tidak memiliki buku nikah,” ungkapnya.

Menurutnya, pencatatan perkawinan bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta keluarga mereka.

Perkara Perceraian Capai 3.700

Di sisi lain, Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi juga menyoroti tingginya angka perkara perceraian sepanjang 2026.

Hingga pertengahan September 2026, jumlah perkara perceraian yang telah diterima Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 3.700 perkara.

“Kalau sampai saat ini jumlah yang kami terima sudah sekitar 3.700. Ini termasuk tinggi karena belum akhir tahun,” katanya.

Ia menyebut persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang dapat memicu keretakan rumah tangga. Selain itu, fenomena judi online juga dinilai turut memberikan dampak terhadap ketahanan keluarga.

Penghasilan yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, menurutnya, berpotensi habis ketika digunakan untuk aktivitas perjudian.

“Yang sangat memengaruhi salah satunya adalah ekonomi. Selain itu, sekarang yang marak juga judi online. Itu bisa merusak rumah tangga,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dan lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan keluarga.

“Diharapkan kepada masyarakat agar menjauhi judi online, sehingga tugas dan kewajiban kita untuk membentuk rumah tangga dapat berjalan dengan baik dan kehidupan ekonomi rumah tangga juga terjamin,” pungkasnya.

Reporter: My Kuncir

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakDinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Menjelajahi Potensi Desa Kabandungan, Dari Keindahan Alam hingga Budidaya Ikan Dewa
Artikulli tjetërKecamatan Cicurug Berkomitmen Memastikan Pengerjaan Revitalisasi SDN Manggis Berjalan Optimal