Beranda SUKABUMI Forkopincam Surade Pertegas Transfaransi Program PKH DAN BPNT

Forkopincam Surade Pertegas Transfaransi Program PKH DAN BPNT

Laporan : My.Kuncir (Korlip Jampang)

INFOKOWASI.COM, Sukabumi
Hari ini, Selasa, 9 Februari 2021, Forkopimcam Surade menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh Kepala Desa, Tikor, TKSK, Pendamping BPNT, dan Pendamping PKH Surade, bertempat di aula Kecamatan Surade.

Dalam kesempatan tersebut TKSK Surade Saeful Hidayat meminta kepada pihak pendamping PKH agar selektif dalam pendampingan sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dengan bidang BPNT.
“selanjutnya saya berharap kepada setiap pihak pengelola E-waroeng supaya menjalin kerjasama dengan baik untuk memberikan laporan pencairan setiap bulan sebagai pegangan kami”, tandas Saeful Hidayat.

Dilain pihak Komandan Rayon Militer 2214 Surade Pelda Nuryadin pun turut menyikapi koordinasi masing-masing peran E-Waroeng dan TKSK kaitan penyaluran kepada penerima BPNT dan PKH.
“saya berharap TKSK lebih aktif dalam penyaluran pencairan karena terkadang dilapangan ada ketimpangan data yang dapat direalisasikan, dan kalau memang ada yang mencairkan di luar Kecamatan Surade harus secepatnya melaporkan kepada Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) ,Tim koordinasi kecamatan maupun Tim koordinasi Desa”, pinta Pelda Nuryadin.

Senada Danramil Kapolsek Surade AKP Nurbertus Santoso mengingatkan agar jangan sampai ada temuan di lapangan akibat miskomunikasi.

“kalau berbicara masyarakat baiknya kita jangan mengedepankan ego sektoral, cobalah bangun komunikasi dengan baik, agat terjalin koordinasi dan lomunikasi yang sehat antara semua pihak terutama suplayer dan para kepala desa, memang harus ada kesadaran dan keterbukaan terutama penyediaan barang yang berkualitas bagi KPM BPNT”, ucap Nurbertus.

“saya berpesan Kepala Desa lebih selektif dan transparan, penyedia barang dan Kepala Desa jangan sampai ada rasa cemburu sosial, penyaluran penyediaan barang harus tepat waktu dan terkawal oleh Tikor maupun TKSK”, tandas Nurbertus.

Camat Surade Ukat Sukayat dalam pemaparannya menyampaikan bahwa di Kecamatan Surade yang sudah memiliki E-Waroeng agen BNI 46 baru dienam desa diantaranya Desa Buniwangi, Gunungsungging, Kademangan, Citanglar, Wanasari, dan Kadaleman.
“saya jelaskan bahwa yang boleh memiliki E-Waroeng dilarang rangkap jabatan dengan TNI, Polri, ASN, Pendamping Program, BUMN, BUMDES, dan Kepala Desa dan supplyer atau penyalur, kemudian ketentuan yang harus diperhatikan adalah memiliki badan hukum, memiliki ijin edar, memiliki sertifikat uji kualitas, ijin BPOM dan Sertifikat halal,” pungkas Ukat.

RBS

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakKomjen Pol Agus Andrianto Dan Para Kakor Jajaran Baharkam Polri Di Vaksinasi Covid-19 Hari Ini
Artikulli tjetërMusrenbangkec, Camat Sukabumi “Semoga Rencana Pembangunan Terealisasi”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini