Infokowasi.com – Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 H sejumlah warga Pajampangan, termasuk Kecamatan Surade, mengharapkan ada tindakan tegas dari kepolisian setempat terkait dengan maraknya pemakaian knalpot Brong. Mereka menilai knalpot Brong sangat mengganggu dan menimbulkan kebisingan.
Pemakaian knalpot Brong jelas sebuah tindakan melawan aturan, selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP: Pelaku yang mengganggu ketertiban umum dengan knalpot brong dapat dikenakan hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp900.000.
Yusuf Maulana (49), warga Cimahi, Desa Citanglar, Kecamatan Surade, mengeluhkan kondisi itu. Dirinya mengaku sering merasa terganggu dengan suara yang ditimbulkan dari kenalpot Brong.
“Saya, dan tentunya warga lainnya jengah dengan kondisi ini. Maraknya pemotor yang menggunakan knalpot Brong jelas jelas sangat mengganggu apalagi di bulan suci ini kita perlu ketenangan. Saya berharap ada tindakan tegas dari pemerintah setempat, khususnya dari kepolisian,” harap Yusuf.
Senada dengan Yusuf, Mariam (39) warga yang menolak jatidirinya ditulis juga mengeluhkan kebisingan knalpot Brong. Ia berharap aparat setempat mengambil tindakan terkait masalah ini.
Belum lama ini Polres Sukabumi menggelar razia pemakaian knalpot Brong di beberapa titik. Kapolres Sukabumi menyatakan bahwa penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban umum dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Penindakan knalpot brong Polres Sukabumi menggelar razia knalpot brong untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan. Dalam razia, kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum kendaraan dikembalikan. Penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, khususnya penggunaan knalpot brong akan terus dilaksanakan. (Robi)









