Beranda Hukum Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Dari 116 Perkara, Termasuk Ratusan Ribu...

Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Dari 116 Perkara, Termasuk Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang

Infokowasi.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 116 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode Maret hingga Juni 2026. Di antara barang bukti yang dimusnahkan, obat-obatan terlarang sebanyak 161.492 butir menjadi temuan paling menonjol.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus upaya pencegahan kejahatan di wilayah setempat. “Seluruh barang bukti perkara inkrah dikelola sesuai aturan, baik dimusnahkan maupun dilelang negara,” ujarnya dalam keterangan pers Jumat (3/7/2026), didampingi Kasie Inteljen Fahmi Racham dan Kasie Tipidum Abram Nami Putra.

Dari total 116 perkara, 38 di antaranya adalah kasus narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi:

✅ Ganja seberat 4.094,627 gram (sekitar 4,09 kg)

✅ Sabu-sabu seberat 2.096,1084 gram serta 627 mikrotabung berisi kristal

✅ 161.492 butir obat-obatan terlarang golongan Daftar G

Sisanya sebanyak 78 perkara merupakan tindak pidana umum serta perkara orang dan harta benda. Barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain 155 potong pakaian, 49 senjata tajam, 23 timbangan, 19 tas, 11 telepon seluler, serta 41 barang lainnya.

Tumpal menegaskan tingginya jumlah obat terlarang menjadi perhatian khusus. Kejari akan memperkuat koordinasi dengan aparat dan instansi terkait untuk memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Sukabumi.(ASR)

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakBocah 5 Tahun Dilaporkan Hanyut di Sungai Cicatih Ciambar
Artikulli tjetërPERSIB Perkuat Komposisi Skuad dengan Merekrut Sandy Henry Walsh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini