Sahabat Tangguh Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Indonesia semakin meningkat dan meluas lintas wilayah diiringi dengan jumlah kasus yang semakin meluas.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran virus dan percepatan penanganan COVID -19 di Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2020.
Pembatasan tersebut paling tidak dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat umum.
Pembatasan kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, seperti : pelayanan kesehatan, pangan dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Artinya layanan penting untuk pemenuhan kebutuhan akan berjalan seperti biasa.
Bersama Lawan Covid-19
Sumber : BNPB Indonesia