Beranda SUKABUMI Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi Gelar Seleksi Calon Anggota Pasikbaraka Tingkat Kab.Sukabumi Tahun 2023

Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi Gelar Seleksi Calon Anggota Pasikbaraka Tingkat Kab.Sukabumi Tahun 2023

SUKABUMI, INFOKOWASI.COM- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sukabumi gelar seleksi calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2023. Dilaksanakan di GOR Venue Tinju Palabuhanratu. Rabu (8/3/23). Seleksi calon Paskibraka diikuti 420 siswa dari SLTA se-Kab. Sukabumi.

Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan (Bakesbangpol) Kabupaten Sukabumi Edyatna Susila mengatakan, Bakesbangpol menerima migrasi tugas, pokok, dan fungsi dari Budpora kaitan dengan perpindahan pelatihan Paskibraka merujuk kepada perpres tentang program Paskibraka dan peraturan BPIP No 3 Tahun 2022. Tentunya Bakesbangpol akan mempersiapkan dan bekerjasama dengan Disbudpora.

“Kerjasama tersebut untuk bisa belajar bagaimana pelaksanaan calon Paskibraka tingkat Kabupaten Sukabumi tahun 2023 ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya” Jelasnya

Edyatna menjelaskan, penerimaan calon Paskibraka tahun 2023 dilaksanakan secara online, dibuka sejak tanggal 24 Februari hingga 4 Maret 2023. Yang diikuti oleh 420 peserta yang mendaftar, namun lolos secara administrasi sebanyak 334 peserta.

“Alhamdulillah pasca pandemi covid-19 antusias siswa yang mendaftar sebanyak 420 orang, ada peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya diangka 200 orang, namun tahun ini naik hingga 50 persen” Terangnya

Kata Adyatna, seleksi ini merupakan hari kedua tahap dua, dimana seleksi tahap pertama diikuti sebanyak 165 peserta dan kedua sebanyak 169 peserta. Hasil dari seleksi tersebut sebanyak 32 peserta yang akan terpilih.

Dirinya berharap, seleksi calon Paskibraka tahun 2023 bisa melahirkan generasi muda yang siap secara mental dan fisik untuk mengharumkan Kabupaten Sukabumi di kancah nasional.||Rd-01||

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakGiat Rapat Akbar Penyuluh Pertanian Di Villa Yustik Selabintana Di Ikuti 207 Penyuluh
Artikulli tjetërSesuai Perda No.7 Tentang Restribusi Kepariwisataan, Dispar Akan Berlakukan Tarif Restribusi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini